Kordum KMS 30 Sebut 3 Tahun Kepemimpinan WH-Andika Gagal

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Koordinator Umum (Kordum) Komunitas Soedirman (KMS) 30, Fikri Maswandi menyebut, bahwa kepemimpinan Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Ia menjelaskan, ada beberapa catatan yang menyebut kepemimpinan WH-Andika gagal. Pertama dilihat dari sektor pendidikan, kesehatan, reformasi birokrasi, dan ketenagakerjaan.

“Misalnya maju dan berkembangnya pada sektor pendidikan ditingkat SMA dan SMK belum juga maksimal,” ujar Fikri kepada wartawan, Rabu, (13/5/2020).

Pihaknya menilai, bahwa keberlangsungan pendidikan yang bermutu yakni dilihat dari seberapa serius dan cepat mengambil keputusan dalam memilih leader atau pemimpin ditingkat SMA/SMK.

Pasalnya kata Fikri, kurang lebih 43 Kepala Sekolah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt). “Seperti halnya Kepala Sekolah SMK 13 Pandeglang Kecamatan Patia,” ucapnya.

Advert

“Kita tau bahwa kewenangan sebagai Plt sangat terbatas, maka ini jelas menjadi kendala atas keberlangsungan pendidikan di Provinsi Banten. Terlebih ini menjadi konsentrasi dan janji politik WH-Andika terkait pendidikan gratis,” tambahnya.

Selain usia kepemimpinan WH-Andika yang ke-3 tahun, Fikri mengingatkan bahwa usia Provinsi Banten sudah 20 tahun. Sudah semestinya usia itu dijadikan sebagai dasar dalam memastikan fasilitas kesehatan di Banten merata, terkhusus untuk daerah Banten Selatan, yakni Pandeglang dan Lebak. Terlebih juga dapat memudahkan akses kesehatan gratis dengan mudah bagi warga Banten, sebagaimana janji politik WH-Andika.

Menurutnya, dalam mewujudkan reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Banten belum juga maksimal dijalankan secara penuh. Seperti halnya banyak kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov.

Ia menjelaskan, Pemprov Banten saat ini sedang mengalami darurat Plt. Pasalnya, di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten tengah mengalami kekosongan jabatan.

KPU Cilegon Coblos

Demikian menunjukkan lanjutnya, kepemimpinan WH-Andika tidak serius terhadap komitmen dalam menjalankan reformasi birokrasi di Provinsi Banten.

Mahasiswa UIN SMH Banten ini menilai, jika terus dalam status Plt, dipastikan OPD-OPD tidak mampu memaksimalkan kerja-kerjanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kekosongan jabatan pada akhir 2019 di lingkungan Pemprov sebanyak 135 jabatan, yang terdiri dari eselon II 8 jabatan, eselon III 46 Jabatan, dan eselon IV 81 jabatan.

Kemudian, ia menilai bahwa penerbitan Keputusan Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten itu bukan solusi terbaik untuk mempertahankan Bank Banten, sebagai Bank kebanggan masyarakat Banten.

Ia menyayangkan bahwa kebijakan Gubernur Banten itu telah berujung pada pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten, yakni dari Bank Banten ke Bank BJB.

“Seharusnya WH bisa menyuntik dana untuk mempertahankan Bank Banten, sehingga RKUD tidak perlu dipindahkan ke BJB,” katanya.

Dilain hal, WH-Andika dianggap gagal lantaran tidak mampu menggeser Banten sebagai provinsi dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pertama di Indonesia dalam tiga priode terakhir. Meski ada penurunan angka, namun itu belum cukup untuk mengukur keberhasilan WH-Andika dalam membangun Provinsi Banten.

“Dalam jangaka tiga tahun, WH-Andika tidak punya upaya terkait tingkat pengangguran terbuka, sehingga Banten menjadi daerah tertinggi se-Indonesia, bahkan tiga kali berturut. Seharusnya dalam jangka tiga tahun jabatan WH-Andika sudah mampu menekan angka pengangguran di Provinsi Banten.

Atas itu, dalam 3 tahun terakhir saat Banten dipimpin WH-Andika kata Fikri, masyarakat Banten seharusnya dapat melihat kinerja serta perubahan signifikan di Provinsi Banten. Terlebih beberapa janji politik WH-Andika untuk mensejahterakan masyarakat Banten belum dapat terealisasikan dengan baik.

Diketahui, WH-Andika dilantik pada tanggal 12 Mei 2017. Tepat pada Selasa, 12 Mei 2020 kepemimpinan WH-Andika sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berusia yang ke-3 tahun. (*/JL)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien