Laporkan Gubernur Banten ke KPK, JPMI Dilaporkan Balik GNPK ke Mabes Polri

SERANG – Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Banten mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, (1/5/2021). Kedatangan GNPK Banten untuk melaporkan seorang petinggi Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI).

“Melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sdr. DI dari pihak Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang telah memfitnah dan menuding Gubernur Banten, Wahidin Halim terlibat aktif dalam kasus korupsi Hibah Ponpes dengan cara menyebar informasi keliru ke beberapa media atas pelaporannya ke KPK RI,” ujar Ketua GNPK Banten, Sudarmanto dalam keterangan tertulisnya.

BI Banten

GNPK Banten mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menindaktegas pihak JPMI yang diduga telah menyebarkan fitnah dibeberapa media atas laporannya ke KPK yang menuduh Gubernur Banten terlibat korupsi hibah Ponpes.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Kedatangannya tak lain untuk melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, terkait adanya dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020. (*/Faqih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien