LIRA Banten Minta Kejati Tangkap Aktor Intelektual Pungli Hibah Ponpes
SERANG – Organisasi Kemasyarakatan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPW Provinsi Banten, meminta agar Kejaksaan Tinggi Banten tegas dan profesional dalam menangani kasus dugaan pemotongan dana Hibah Ponpes Tahun Anggaran 2020.
“Ini kasus pungli pembuktiannya tidak sulit, siapa saja yang menikmati uang ini harus di mintain pertanggungjawaban jangan sampai ketika terungkap kemudian tenggelam begitu saja tidak tuntas,” ujar Yan Graha, Sekwilda LIRA Provinsi Banten dalam keterangan tertulisnya kepada Fakta Banten, Rabu (21/4/2021).
Mantan Wartawan Jawa Post Grup ini juga menekankan Kejati Banten untuk mengungkap secara tuntas sehingga bisa menimbulkan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Kami dari DPW Lira Banten mengapresiasi Gubernur Banten yang melaporkan ini ke pihak Kejati banten dan kami juga meminta Kejati Banten profesional untuk memproses laporan masyarakat lainnya terkait dugaan korupsi di Banten, jangan hanya karena Gubernur yang lapor langsung diproses, tetapi masyarkat biasa lapor seperti diacuhkan, contohnya laporan terkait korupsi dana handsanitizer covid-19 pada BPBD Banten, kasus pengadaan genset tahap II, dan lainnya,“ ujarnya
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka berinisial ES dugaan kasus korupsi dana Ponpes. Tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten juga menyita ribuan dokumen terkait kasus korupsi hibah dana Ponpes di Gudang arsip milik Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di Kompleks Masjid Al-Bantani KP3B, Curug, Kota Serang. (*/Red)