Pejabat Banten Ditangkap Kejaksaan, Diduga Korupsi Lahan UPT Samsat Malingping

SERANG – Rabu (21/4/2021) sore tadi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dikabarkan melakukan penahanan terhadap pejabat Bapenda Pemprov Banten bernama Samad, yakni Kepala UPT Pendapatan atau Samsat Malingping.
Pejabat itu diduga terlibat tindakan korupsi pengadaan lahan untuk Kantor UPT Samsat Malingping.
Diketahui, lahan Kantor UPT Samsat Malingping tersebut memiliki luas kurang-lebih satu hektare yang pengadaannya pada tahun 2019 lalu.
Di atas lahan yang berlokasi di Jalan Alternatif Bayah-Simpang Malingping itu kini sudah berdiri kantor UPT Samsat Banten yang dikerjakan pada tahun 2020, tetapi belum digunakan.
Kabar soal penangkapan pejabat Pemprov ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Banten sendiri.
Namun hal itu ternyata langsung direspon oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Bahkan WH membuat video khusus pada Rabu malam untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang menjerat anak buahnya itu.
Dikatakan WH pada video yang beredar di media sosial, bahwa pengadaan lahan UPT Samsat Malingping itu sudah sesuai prosedur dan telah mendapat rekomendasi dari BPN, Tim Appraisal, dan telah diaudit oleh BPKP.
WH mengakui bahwa harga dalam pembebasan lahan itu, Pemprov Banten membayar Rp500 ribu per meterpersegi kepada pemilik langsung.
Meski begitu, WH mengaku mendukung upaya penegakkan hukum oleh Kejati Banten, dan akan menunggu hasil penyidikan selanjutnya. (*/Red/Rijal)