Mulai Malam Ini, Truk Barang Dilarang Lewat di Tol Jakarta-Merak

DPRD Pandeglang Adhyaksa

JAKARTA – Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengimbau untuk para truk truk pembawa barang dan ekspedisi untuk tidak melalui jalan jalan tol. Khususnya jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak.

Budi menjelaskan, imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan ini diambil sebab malam ini, Jumat (8/6), hingga Ahad (10/6) nanti akan terjadi lonjakan pemudik kendaraan pribadi. Meski sebelumnya memang, kata Budi, pelarangan mobil di atas sumbu mulai berlaku pada 12 Juni esok.

“Puncak arus mudik itu 12-13 Juni. Tetapi setelah badan litbang meneliti. Ada penambahan 8 dan 9 Juni. Nah, ini berpengaruh pada policy kita. Nah, starteginya tanggal 8 jam 6 sore, nanti ada pembatasan,” ujar Budi kepada Republika.co.id di Posko Mudik Nasional, Jumat (8/6).

Loading...

Budi menjelaskan, pemerintah tidak akan menindak jika memang truk tersebut terpaksa masuk ke tol. Namun, kata Budi, pihaknya sudah berkordinasi dengan Korlantas Mabes Polri terkait hal ini. Jika ternyata terjadi penumpukan di titik titik tol, pihak kepolisian akan mengalihkan para truk ini untuk keluar dari tol.

“Sudah saya keluarkan suratnya. Tapi itu gak mengikat. Kalau mau lewat gak apa-apa. Tapi kalau polisi nilai macet, nanti diskresi polisi,” ujar Budi.

Larangan operasional truk angkutan barang ini berlaku untuk sembilan ruas jalan tol dan beberapa jalur nasional saja. Budi mengatakan, untuk tahun ini pengambilan keputusan terkait jalan-jalan mana saja yang tidak dilalui oleh truk melibatkan pemerintah daerah.

“(Tahun) 2018 ini melibatkan daerah-daerah untuk memutuskan. Ternyata tambah banyak. Jalan tol ada tujuh, jalan nasional ada lima. Mungkin 2019 akan berubah lagi dengan adanya pertumbuhan ini,” ujar Budi. (*/Republika.co.id)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien