Kabupaten Serang Tunggak Utang Rp1,3 Miliar ke Pemkot Cilegon, Biaya Pengelolaan Sampah Tahun 2023
CILEGON – Pemerintah Kabupaten Serang masih memiliki tunggakan pembayaran biaya pengelolaan sampah kepada Pemerintah Kota Cilegon.
Hingga kini, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan meski tagihan telah berulang kali dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah DLH Kota Cilegon, Muhriji, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Serang sejak 2023.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun realisasi pembayaran.
“Kita sudah melayangkan surat dan tagihan dari 2023, tapi belum dapat respon,” katanya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Muhriji, piutang tersebut berasal dari kerja sama pengelolaan sampah yang berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.
“Sejak Desember 2023 hingga Januari 2024,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tunggakan tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan penjabat walikota hingga pemerintahan saat ini tanpa adanya penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Serang.
“Sejak jaman Pak Pj, Pak Helldy sampai Pak Robinsar juga belum mau bayar,” imbuhnya.
Muhriji mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemerintah Kabupaten Serang bersedia melakukan pembayaran apabila kembali diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) milik Kota Cilegon.
“Katanya mereka mau bayar kalau diperbolehkan buat buang di TPA kita (Cilegon-red),” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi. DLH Kota Cilegon juga akan berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) terkait kemungkinan skema pembayaran secara bertahap.
“Tapi kan harusnya dibayar, kami juga akan konsultasi ke BPKPAD boleh tidak untuk dibayar cicil,” jelasnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut akan lebih efektif apabila dibahas langsung oleh kepala daerah dari kedua wilayah.
“Harusnya dua kepala daerah ketemu buat bahas ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, membenarkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Serang belum melunasi kewajiban pembayaran kepada DLH Kota Cilegon.
“Kabupaten Serang hingga saat ini belum melakukan pembayaran utang kepada DLH Kota Cilegon,” katanya.
Sabri menyebut nilai utang yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,3 miliar dan merupakan kewajiban yang berasal dari tahun 2024.
“Nilai piutang tersebut sekitar Rp1,3 miliar. Utang itu merupakan kewajiban yang berasal dari tahun 2024,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Serang segera menyelesaikan kewajiban tersebut sehingga dapat membantu mengurangi beban piutang yang masih dimiliki DLH Kota Cilegon.
“Semoga dengan adanya pembayaran dari Kabupaten Serang dapat meringankan beban piutang DLH Kota Cilegon,” pungkasnya. (*/ARAS)

