Wisata Anyer

Ombudsman Banten Minta Penertiban 4.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol Berlandaskan Hukum

Dindik HUT Tangerang Kab

SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar memastikan dasar hukum dan mekanisme yang jelas sebelum menjatuhkan sanksi terhadap sekitar 4.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan prosedur yang terukur.

Menurutnya, apabila regulasi yang mengatur penertiban tersebut belum tersedia, pemerintah perlu menyusun landasan hukum terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi kepada penerima bantuan.

“Intinya begini, satu, itu kan harus ada dasar hukum dan mekanismenya. Jadi, semestinya disusun juga landasannya, dasar hukum dan mekanismenya. Kalau sudah ada, berarti tinggal dijalankan. Tapi kalau belum ada, tentu harus dibuat. Jangan sampai itu nanti dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Fadli, Rabu (14/10/2026).

Ia menilai, penertiban penerima bansos yang terindikasi terlibat judol maupun menggunakan pinjaman online (pinjol) perlu menjadi perhatian pemerintah.

Staf Ahli Bupati HUT Tangerang Kab

Namun, upaya tersebut harus tetap mengedepankan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan.

Fadli juga menekankan pentingnya mekanisme penindakan secara bertahap. Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan pemberian peringatan dan sosialisasi sebelum menjatuhkan sanksi kepada penerima bantuan.

“Kalau belum ada aturannya, mungkin perlu dimulai dengan sosialisasi dulu. Tahapannya mesti jelas, apakah diberikan peringatan terlebih dahulu, sehingga nanti kalau masih melakukan, baru dikenakan konsekuensi,” jelasnya.

Disdukcapil HUT Tangerang Kab

Menurut Fadli, masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai mengenai ketentuan program bansos, termasuk perilaku yang dapat memengaruhi status kepesertaan serta konsekuensi yang mungkin diterapkan apabila pelanggaran terbukti.

Selain itu, pemerintah perlu memperjelas ketentuan apabila aktivitas judol atau pinjol terdeteksi berasal dari anggota keluarga penerima bantuan.

Hal tersebut penting agar tindakan individu tidak serta-merta menghilangkan hak seluruh anggota keluarga yang masih memenuhi kriteria penerima bansos.

Fadli menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan mencoret nama penerima dari daftar bantuan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diambil mampu mengatasi penyimpangan sekaligus melindungi masyarakat yang rentan.

“Sekali lagi, perlu dasar hukum, perlu aturan yang mengikat, dan perlu sosialisasi. Masyarakat harus diingatkan dan jangan dikorbankan anggota keluarganya, apalagi anak-anaknya,” tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan akademisi sekaligus Direktur Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA), Asep Rohmatulloh.

Ia menilai, indikasi keterlibatan penerima bansos dalam aktivitas judol dapat menjadi dasar untuk melakukan evaluasi, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan atau harus dicoret dari daftar penerima bantuan.

Menurut Asep, pemerintah perlu membedakan temuan awal, hasil verifikasi fakta, dan keputusan administratif.

Tanpa pemeriksaan yang cermat, penertiban berisiko menyebabkan warga yang sebenarnya masih memenuhi persyaratan justru kehilangan hak atas perlindungan sosial.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menyamakan perilaku individu dengan kondisi ekonomi seluruh anggota keluarga. Penentuan kelayakan penerima bansos tetap harus mempertimbangkan keadaan nyata rumah tangga, mulai dari pendapatan, aset, pekerjaan, jumlah tanggungan, hingga keberadaan anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Ketepatan kebijakan sosial tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara menemukan penyimpangan, tetapi juga oleh kemampuannya membedakan antara kesalahan individu dan hak perlindungan sosial anggota keluarga yang tidak terlibat,” ujar Asep.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Kusna Ramdani, menyebut sekitar 4.000 penerima bansos terindikasi terlibat judol.

Angka tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang berkisar 2.000 penerima.

Kusna mengatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) atas instruksi Wali Kota Serang untuk memastikan kebenaran data tersebut.

Berdasarkan data sementara, penerima yang terindikasi terlibat judol tersebar di enam kecamatan di Kota Serang.

Meski demikian, Dinsos belum dapat memastikan jumlah penerima yang akan dihentikan bantuannya karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kusna menjelaskan, transaksi yang terdeteksi belum tentu dilakukan langsung oleh penerima bansos.

Aktivitas tersebut juga berpotensi dilakukan oleh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).

Ia menambahkan, Dinsos Kota Serang hanya mengusulkan pembaruan data berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Sementara itu, penetapan perubahan data penerima bantuan dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.***

DTRB HUT Tangerang Kab
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien