Opar “Legowo” Jika Bapenda Direformasi Pj Gubernur Banten
SERANG – Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengaku legowo jika tempat tugasnya itu menjadi bidikan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk direformasi.
Opar menerima apapun keputusan terbaik yang diambil Al Muktabar, sebagai upaya reformasi birokrasi di tubuh Bapenda Banten.
“Sudah diserahkan kepada Pj Gubernur Banten. (Kita) legowo,” kata Opar saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bapenda Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Selasa, 28 Juni 2022 kemarin.
Dirinya juga menyadari banyak pihak yang mendesak dilakukannya reformasi birokrasi di lingkungan Bapenda Provinsi Banten.
Diketahui, desakan itu salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada.
Desakan ini disampaikan Uday, setelah terungkapnya kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
“Untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, hemat saya Pak Al Muktabar (Pj Gubernur Banten) harus melakukan reformasi di lingkungan Bapenda,” kata Uday di Kota Serang, pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu.
“Peristiwa yang terjadi di lingkungan Samsat Kelapa Dua Tangerang itu menunjukkan bahwa betapa potensi kerugian keuangan negara itu sangat terbuka di lingkungan Bapenda,” imbuhnya.
Sebagai upaya penyelamatan pendapatan daerah kata Uday, diperlukan tatanan birokrasi yang ideal di tubuh Bapenda Banten.
“Tentu saja reformasi birokrasi ini juga perlu dilakukan di lingkungan instansi lain, Pak Al mungkin sudah mengetahui soal track record dari masing-masing pegawai OPD,” terangnya.
Pegiat Antikorupsi ini menegaskan, tak perlu ada keraguan bagi Pj Gubernur untuk mengangkat pejabat yang mau bekerja dan mengabdi, sehingga menjadi seorang birokrat, dengan fungsi melakukan pelayanan publik yang baik.
Dengan dilakukannya reformasi lanjut dia, dapat memberikan ruang rasa keadilan bagi para ASN lain, yang belum pernah menempati tugas di Bapenda Banten, tentu dengan mengedepankan kualitas pegawai.
Sementara, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar juga sebelumnya memberikan penegasan perihal perwujudan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten.
Al menyadari bahwa satu-satunya cara untuk menciptakan good and clean governance adalah dengan komitmen menjalankan reformasi birokrasi.
Beberapa agenda reformasi birokrasi sejauh ini telah diupayakan Al di lingkungan Pemprov Banten.
Terlebih, kini telah muncul rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Sesungguhnya, banyak pihak yang mendorong Al agar serius mewujudkan reformasi birokrasi, salah satunya dengan menata pegawai di Pemprov Banten.
Kaitan dengan penataan pegawai, Al bersikukuh akan tetap mengambil keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semuanya basisnya profesionalisme yang ada, kita mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” kata Al kepada wartawan, pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu.
Disinggung apakah pegawai Pemprov Banten yang telah menjabat lama di instansi tertentu bisa terancam diganti, Al justru tak memberikan penjelasan pasti.
“Kita lihat perkembangan dari organisasi yang terbentuk,” sebutnya.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni juga turut memberikan komentar perihal banyaknya pegawai ASN yang menjabat lama di Pemrov Banten, tak terkecuali di Bapenda.
Andra menyebut bahwa demikian itu akan dievaluasi berdasarkan kinerja.
“Jabatan yang terlalu lama, pertama itu menghambat karir seseorang tersebut, kedua juga regenerasinya tidak berjalan dengan baik, dan saya meyakini Pj Gubernur sudah memikirkan itu,” jelasnya. (*/Faqih)