Wisata Anyer

Pansus Tegaskan Tidak Ada Penolakan LKPJ Bupati Serang 2025

 

SERANG — Anggota DPRD Kabupaten Serang sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj Bupati Serang Tahun 2026, Desi Ferawati, menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi yang menyebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Serang Tahun 2025 ditolak oleh DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Desi Ferawati menanggapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, terkait pembahasan LKPj Bupati Serang.

Menurutnya, dalam proses pembahasan di tingkat pansus tidak pernah ada keputusan maupun pernyataan penolakan terhadap LKPj.

“Yang menyebut LKPj ditolak itu tidak benar. Di pansus tidak ada yang namanya penolakan LKPj. Pembahasan berjalan sebagaimana mestinya dan bersifat normatif,” kata Desi, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, LKPj pada dasarnya merupakan gambaran capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Melalui sejumlah rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pansus menilai kinerja eksekutif telah berjalan maksimal, meskipun tetap terdapat catatan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

“LKPj itu bagian dari evaluasi kinerja. Kalau ada yang kurang baik tentu harus diperbaiki, dan yang sudah baik harus ditingkatkan lagi. Tujuannya sama, yakni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.

Desi menambahkan, eksekutif dan legislatif merupakan satu kesatuan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pembahasan LKPj menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“LKPj adalah laporan capaian kinerja pemerintah daerah yang wajib disampaikan setiap tahun. Landasan hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga aturan turunannya melalui Permendagri,” jelasnya.

Selain itu, laporan tersebut harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta disampaikan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Dengan demikian, Desi kembali menegaskan bahwa pembahasan LKPj Bupati Serang Tahun 2025 berjalan normal tanpa adanya penolakan dari Pansus DPRD Kabupaten Serang.

“Tidak ada penolakan. Yang ada adalah pembahasan dan evaluasi sebagaimana fungsi DPRD,” tegasnya. ***

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien