Pekan Depan PPDB Tingkat SMA di Banten Dibuka, Ini Tanggalnya
SERANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan Skh di Provinsi Banten akan mulai dilaksanakan pada pekan depan.
PPDB Banten diawali untuk tingkat SMK. Pendaftaran SMK dimulai dari tanggal 14-18 Juni 2021, pengumuman akan disampaikan 30 Juni 2021, dan daftar ulang akan dimulai pada tanggal 1-9 Juli 2021.
“Untuk pelaksanaan SMK tanggal 14-18 Juni 2021. Teknis pelaksanaanya calon siswa bisa datang mendaftar ke sekolah, atau online,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani kepada wartawan, di Kota Serang, Senin (7/6/2021).
Dikatakan Tabrani, dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB ada pengecualian untuk SMK. Dimana kata dia, tidak harus mengikuti jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua, sehingga sekolah diberi kewenangan untuk melakukan seleksi.
“Seleksinya sesuai program keahlian yang ada di sekolah masing-masing. Nanti hasil seleksinya ditetapkan oleh sekolah dan diumumkan secara online,” katanya
Untuk PPDB SMA, pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 21-23 Juni 2021, jalur afirmasi dan perpindahan orang tua mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2021, dan jalur prestasi dimulai 30 Juni hingga 4 Juli 2021.
“Pendaftaran dapat dilakukan secara online. Jika calon siswa itu tidak ada fasilitas internet itu bisa minta bantuan operator ke sekolah,” terangnya.
Tabrani bilang, untuk PPDB SMK diperbolehkan memilih 2 jurusan dalam satu sekolah, sementara PPDB SMA diperbolehkan memilih 2 sekolah.
“Kalau sudah daftar di situ dia akan ke lock. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada siswa lain yang sungguh-sungguh untuk mendaftar ke sekolah impiannya,” jelasnya.
Sementara untuk PPDB Skh kata Tabrani, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen peserta didik.
Perlu diketahui, jumlah SMA, SMK dan Skh di Banten ada 241 unit. Rincianya, SMA 153, SMK 81, Skh 7. Untuk kuota PPDB SMK kurang lebih akan menampung sekitar 29 ribu siswa, sementara SMA 43 ribu. Informasi lengkapnya bisa dilihat dari laman PPDB.bantenprov.go.id.
“Jalur zonasi 60%, Afirmasi 15%, prestasi 20%, perpindahan orang tua 5%,” pungkasnya. (*/Faqih).