Pengeluaran Warga Banten Di Bawah Rp 753.492 Per Bulan Masuk Kategori Miskin
SERANG-Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten merilis profil kemiskinan Per Maret 2026.
Dalam keterangannya, BPS mengungkapkan bahwa batas minimum pengeluaran warga Banten minimal Rp753.492 per bulan agar tak masuk kategori miskin.
Angka ini naik 5,34% dibanding September 2025 yang masih Rp716 ribuan per kapita. Kenaikannya terutama karena harga kebutuhan pokok, terutama beras dan rokok kretek filter.
Jika dikalikan dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di Banten sebanyak 5,17 orang, maka satu keluarga harus punya pendapatan minimal Rp3.895.554 per bulan agar tidak masuk kategori miskin.
“Garis Kemiskinan Per Kapita Banten saat ini Rp753.492 per bulan. Dengan jumlah keluarga rata-rata 5 orang maka batas garis kemiskinan per rumah tangga Rp3,89 juta per bulan,” jelas Statistisi Ahli Madya BPS Banten Adam Sofian dalam rilis virtual, dikutip Kamis (6/8/2026).
Bisa diartikan, biaya hidup di Banten makin mahal. Meski begitu, jumlah orang miskin Banten per Maret 2026 turun jadi 5,38% atau 746,73 ribu orang, berkurang 14,1 ribu jiwa dibanding September 2025. Turunnya disebabkan karena tingkat pengangguran terbuka dan sektor pertanian tumbuh.
Namun penurunan ini dinilai belum signifikan. Angka kemiskinan Banten masih stagnan di 5 persen dan belum lebih baik dari sebelum pandemi 2019.
“Dalam 10 tahun terakhir sebelum Covid-19, belum bisa lebih baik dari sebelum pandemi,” tegasnya.
Ia menyebut penurunan kemiskinan ditopang turunnya Tingkat Pengangguran Terbuka jadi 6,59 persen per Februari 2026 dan pertumbuhan sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang jadi penyerap tenaga kerja terbesar di Triwulan I-2026.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).
Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.***


