Penyisihan Musabaqoh Fahmil Qur’an Putri MTQ XIX Banten: Kafilah Kota Cilegon Kalah Tipis dari Kabupaten Pandeglang

SERANG – Babak penyisihan Kafilah Kota Cilegon vs Kabupaten Pandeglang di Cabang Perlombaan Musabaqoh Fahmil Qur’an (MFQ) Putri Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Tingkat Provinsi Banten Tahun 2022 sudah dapat diketahui pada Selasa (29/11/2022) Sore hari.

Kedua tim dari masing-masing kafilah saling salip-menyalip dalam perolehan poin, bahkan perbedaan poin mereka sangat tipis sekali dan membuat perlombaan menjadi semakin seru.

Perlombaan yang berlangsung sengit itu diadakan di Ruang Majelis MFQ, Banten Room Hotel Marbellla Anyer, Kabupaten Serang, Banten dan dinilai oleh 9 dewan hakim yang juga memberikan pertanyaan dari paket soal yang telah dipilih peserta.

Pertandingan diawali dengan pemberian soal kepada Kafilah Kota Cilegon yang berjumlah 10 soal khusus untuk tim yang terdiri dari Aisyi Khalisa, Siti Nurasiah, dan Siti Khauliyah itu. Perlombaan berjalan menarik walaupun Kota Cilegon hanya menjawab benar beberapa soal saja dan mendapat poin 275 sementara, namun itu berimbang dengan Kabupaten Pandeglang yang sama-sama tidak bisa menjawab soal lemparan dari Kota Cilegon.

Skor sementara Kota Cilegon vs Kabupaten Pandeglang adalah 275 vs 0 poin, dilanjut pemberian soal untuk Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari 3 orang siswa Madrasah Aliyah (MA) Swasta Turus yaitu Mala sa’datul Mawaddah, Visca Zihan Nanda Maghfiroh dan Nganten Lestari.

Kartini dprd serang

Pada tahap paket soal khusus untuk Kabupaten Pandeglang itu menariknya adalah perlombaan berjalan hampir sama dengan pada tahap pertama ketika pemberian soal kepada Kota Cilegon. Kabupaten Pandeglang juga hanya bisa menjawab 3 soal dan mendapat 300 poin, namun Kota Cilegon sama-sama tidak bisa memanfaatkan peluang tersebut dan memilih aman, sehingga soal lemparanpun tidak ada yang dijawab oleh Kota Cilegon.

Alhasil, perbedaan skor mereka sangat tipis sekali dengan skor Kota Cilegon 275 dan Kabupaten Pandeglang 300, pertandingan akhir mereka ditentukan di pertandingan rebutan dengan 10 soal rebutan.

Saat memasuki tahap soal rebutan, kedua tim sama-sama tidak bisa menjawab soalan, mereka hanya bisa menjawab satu soal, sehingga perbedaan poin yang terjadi adalah Kota Cilegon 375 dan Kabupaten Pandeglang 400 dan pada saat itu tersisa 1 soal terakhir sebagai penentu.

Untuk mendapatkan kemenangan, mau tidak mau Kota Cilegon harus menjawab dengan benar soal terakhir tersebut tentang menerjemahkan ayat Alqur’an, dan mendapat poin 100 sehingga skor yang didapat bisa menjadi 475 diatas skor Kabupaten Pandeglang yang hanya 400 poin saja.

Namun keberuntungan tidak dapat menghampiri tim dari Kota Cilegon, mereka salah menerjemahkan ayat di kata-kata paling awal, maka dari itu poin mereka harus dikurangi 100 dan menjadi 275.

Akhirnya, pertandingan sengit itu pun selesai dengan menghasilkan Kabupaten Pandeglang sebagai juara dan lanjut ke babak final, meninggalkan Kota Cilegon dengan skor yang tipis sekali. (*/Hery)

Polda