Pj Gubernur Banten Resmi Terbitkan SE Netralitas Pegawai di Pemilu dan Pilkada 2024

Hut bhayangkara

 

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor:800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Surat edaran tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilu dan Pilkada 2024 yang berkualitas.

Surat edaran itu instruksikan larangan setiap pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Pertama, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Larangan bentuk dukungan itu antara lain meliputi ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemerintah Provinsi Banten, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kedua, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Loading...

Selanjutnya yang ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dan keempat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kedua, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai. Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta keempat, melakukan pengawasan terhadap Pegawai untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Terakhir, Al Muktabar instruksikan kepada seluruh pegawai di pingkungan Pemprov Banten agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi tidak netral. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien