Wisata Anyer

Prabowo Perintahkan Pagar di Laut Tangerang Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

 

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ternyata ikut menyoroti masalah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri.

“Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025).

Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut.

“Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN.

Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN.

“Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025).

Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City.

Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.

Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut.

“Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga.

Berbagai pihak pun membahas kepemilikan pagar laut tersebut, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan pihaknya tidak ada kaitan dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.

“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeklaim kepemilikan pagar laut itu.

“Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Adapun, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Pasca penyegelan, KKP memberikan waktu 20 hari agar pemilik pagar datang menemui KKP.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.

“Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.

Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

“Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

“Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

“Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien