Wisata Anyer

PTUN Kabulkan Gugatan Tiga Yayasan, KMA Integrasi UIN Syarif Hidayatullah Dinyatakan Tidak Sah

SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan Kamis (16/7), majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, serta mewajibkan Menteri Agama Republik Indonesia mencabut keputusan tersebut.

Melalui rilis bersama yang diterima, Tim Pembela Pendidikan selaku kuasa hukum ketiga yayasan menyatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa yayasan merupakan badan hukum privat yang tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik.

“Putusan ini menegaskan kembali kedudukan yayasan sebagai badan hukum privat yang berbeda dengan badan hukum publik milik pemerintah. Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut, pada Jum’at (17/7/2026).

Selain membatalkan KMA, PTUN Jakarta juga menguatkan penetapan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.

Dengan demikian, pelaksanaan keputusan tersebut tetap ditangguhkan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan itu, ketiga yayasan mengajak seluruh pihak, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menghormati dan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami mengajak seluruh pihak, khususnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga menjadi pihak dalam perkara ini, untuk menghormati dan menaati putusan pengadilan,” tulis Tim Pembela Pendidikan.

Selain itu, yayasan juga meminta UIN Jakarta menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai sebagai upaya pengambilalihan pengelolaan satuan pendidikan di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

Mereka juga meminta penghentian klaim aset yayasan sebagai barang milik negara serta pengembalian aset dan keuangan yayasan yang disebut telah diambil alih.

Selain itu, Tim Pembela Pendidikan menyoroti adanya sengketa lain yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Depok terkait perubahan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan yang dilakukan secara sepihak. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk.

Dalam konteks itu, pihak yayasan meminta UIN Jakarta dan pengurus yayasan versi UIN Jakarta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta pihak UIN Jakarta dan pengurus yayasan versi UIN Jakarta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tulis mereka.

Yayasan juga menyinggung status izin operasional Madrasah Pembangunan yang menurut informasi yang mereka terima dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta tidak lagi tercatat berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, melainkan telah beralih ke Yayasan Kesejahteraan Syahid.

Karena itu, mereka meminta UIN Jakarta mengembalikan status izin operasional Madrasah Pembangunan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam poin lainnya, Tim Pembela Pendidikan menegaskan bahwa selama penetapan penundaan masih berlaku dan putusan belum berkekuatan hukum tetap, KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar penerbitan kebijakan maupun tindakan hukum baru.

“Meskipun terhadap putusan ini masih terbuka upaya hukum berupa banding maupun kasasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, amar penundaan yang telah dikuatkan oleh Majelis Hakim tetap wajib dipatuhi,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selanjutnya, ketiga yayasan meminta seluruh pihak menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan, baik di pengadilan maupun di kepolisian, serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum.

“Seluruh langkah hukum yang kami tempuh merupakan upaya untuk melindungi hak kami dalam menyelenggarakan pendidikan, menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tulis Tim Pembela Pendidikan.***

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien