Puluhan Korban Dugaan Penipuan Emas Roni Mitra Kembali Lapor ke Polda Banten, Total Kerugian Hampir Rp1 Miliar
SERANG-Kasus dugaan penipuan emas Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang, yang menyeret anggota politikus Gerindra, Roni Mitra, kembali dilaporkan ke Polda Banten.
Laporan tersebut dibawa langsung oleh perwakilan 13 korban, Nurhasanah alias Tini, pada Rabu (4/11/2026).
Kasus ini, kata Tini, bermula dari praktik pinjam emas di Toko Mitra Makmur 2 Panimbang.
Modusnya, pemilik toko meminjam emas milik warga dengan tempo pengembalian hanya satu bulan dengan iming-iming keuntungan.
“Untuk kasusnya, kasus penipuan emas dari toko Mitra Makmur 2, Panimbang. Janji mau dibayar. Ownernya itu dari Fraksi Gerindra,” ungkap Tini.
Menurutnya, pemilik toko sempat berjanji akan bertanggung jawab. Dalam pertemuan pertama pada 3 Juni lalu, terlapor meminta waktu pembayaran hingga 3 September.
“Dia minta waktu untuk pembayarannya ke 3 September. 3 bulan, pas sudah kumpul di 3 September, belum ada respon yang baik. Dan sampai saat ini makanya kami baru lapor ke sini, karena tidak ada itikad baik dari Haji Roni,” tegasnya.
Kini, toko emas tersebut disebut sudah tutup dan tidak beroperasi.
Tini merinci, total kerugian dari 13 korban sangat besar.
“Total kerugian dari 13 korban ini emas 444,5 gram dan uang 180 juta,” katanya.
Jika dirupiahkan dengan harga emas saat ini sekitar Rp 2 juta per gram, kerugian emas saja mencapai hampir Rp 900 juta.
“Kalau dirupiahkan emas itu, kalau dikali dua aja ya, sekitar sembilan ratusan juta. Ditambah uang yang 180 juta itu, jadi total lebih dari satu miliar,” jelasnya.
Kerugian terbesar dari anggota DPRD Banten itu, ialah dirinya sendiri dan seorang korban berinisial KRK.
Tini mengaku kehilangan 125 gram emas atau senilai Rp 250 juta, sementara KRK kehilangan sekitar 150 gram.
“Yang paling banyak diantara ke-13, mungkin saya yang pertama, yang kedua KRK. Kalau saya 125 gram, kalau dikali dua berarti Rp 250 juta,” tuturnya.
Dalam laporan tersebut, ada dua orang yang dilaporkan, yakni RM selaku owner dan AW selaku tangan kanannya atau karyawannya.
“Yang terlapor 2 orang, selaku owner dan karyawannya, tangan kanannya, RM dan AW,” ujar Tini.
Ia juga mengungkap modus terlapor yang selalu mengulur waktu pembayaran setiap kali ditagih.
“Ketika dia pinjam, memang dia pinjamnya itu tidak lama, temponya hanya satu bulan. Tapi ketika kita tagih, dia geser lagi, bulan depan lagi, seperti itu,” katanya.
Untuk barang bukti, para korban telah menyerahkan bukti tertulis dari toko emas, termasuk surat-surat kepemilikan emas.
Yang lebih memilukan, Tini mengungkap ada dampak tragis dari kasus ini.
Beberapa korban bahkan bukan pemilik asli emas tersebut, melainkan emas titipan orang lain atau uang pinjaman dari bank.
“Bahkan ada orang yang meninggal, 4 hari (setelah kejadian). Gara-gara ketekan, karena emasnya punya orang lain, jadi dia ditekan lagi sama orang lain,” ungkapnya.
“Ada juga yang sampai uang tabungan buat sunatan anak kepakai,” timpal salah satu korban lainnya.
Para korban berharap Polda Banten segera menindaklanjuti laporan mereka dan memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

