RKUD Pemprov Pindah dari Bjb, BPKAD Banten: Harus Tetap Bersinergi

SERANG – Pemprov Banten resmi kembali memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Jawa Barat dan Banten (bjb) ke Bank Banten pada Jumat (28/5/2021).

Atas pemindahan RKUD itu, Pemprov melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengucapkan terima kasih kepada Bank Bjb yang selama setahun terakhir membantu mengelola RKUD Pemprov Banten.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada direksi Bank bjb, dan Kepala Bank bjb KCK Banten yang telah memberikan pelayanan baik,” ujar Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi Fakta Banten, Sabtu (29/5/2021)

Rina menuturkan, selama setahun lebih Bank bjb KCK Banten telah bersinergi dalam membantu tata kelola kas daerah dengan transparan, aman, dan tertib.

Meski RKUD Pemprov Banten saat ini pindah kata Rina, Pemprov akan tetap bersinergi Bank bjb karena Pemprov juga sebagai pemegang saham di Bank bjb.

“Harus tetap bersinergi karena betul Pemprov Banten juga sebagai pemegang saham Bjb,” kata Rina.

Diketahui sebelumnya, pada pada 22 Maret 2020 lalu, Pemprov Banten memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Bjb setelah Bank Banten dinyatakan gagal bayar oleh BI.

Selama setahun terakhir, Bank bjb KCK Banten mengelola RKUD milik Pemprov Banten. Pemindahan ini dilakukan setelah Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Mei 2021. (*/Faqih)

Honda