Sekda Banten Minta Permudah Layanan Perizinan

SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten meminta unsur pemerintah pusat dapat mendukung langkah percepatan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan usaha khususnya terkait proses perizinan. Maka perlu dilakukan langkah-langkah kemudahan dalam berusaha dan menginventarisasi persoalan serta hambatan dan mengajukannya ke pemerintah pusat agar aturan-aturan yang menghambat dapat dicabut.

“Face to face bisa dibatasi, sekarang dengan dukungan teknologi memungkinkan untuk mempermudah usaha. Kalau prinsip organisasional terpadu satu pintu tapi di ruangan satu pintu itu masih banyak meja, maka belum bisa memaknai kemudahan. Artinya kalau mejanya banyak pasti tidak mudah. Itu filosofi sederhana, mau seefektif apapun kita bekerja, kalau polanya masih seperti itu tetap akan sulit mencapai hasil yang diharapkan,” papar Sekda saat membuka Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Melalui rapat ini, lanjut Sekda, beberapa hal teknis perlu didiskusikan dan hal makro dapat disepakati bersama. Hal ini harus menjadi langkah serius pemerintah untuk mempermudah berusaha secara berjenjang mulai dari presiden, menteri, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah termasuk diantaranya persoalan bisnis.

“Banten memiliki kawasan industri yang luar biasa. Tapi dalam pelaksanaan percepatan kemudahan berusaha yang dapat dirasakan langsung masyarakat itu masih harus ditingkatkan lagi. Oleh karenanya, kabupaten/ kota dan provinsi agar dapat menginventarisasi izin-izin sektor pedagangan dan lainnya. Pertama, kalau sangat mendasar dengan perspketif lain kita minta agar bisa didelegasikan ke Pemda. Kedua, bila tidak ada kaitannya lagi, ya segera dicabut aturannya,” tegasnya.

Sekda menjelaskan, dengan adanya percepatan dalam pelaksanaan berusaha, secara otomatis akan meningkatkan nilai jadi lebih tinggi. Oleh karenanya, secara bertahap agar bisa dilakukan langkah-langkah kolaborasi dan terstruktur agar proses lebih mudah, cepat dan sederhana. Selain itu, aspek-aspek penyerahan urusan atau desentralisasi yang kadang menjadi hambatan percepatan dan kemudahan agar dapat diselesaikan.

“Jangan sampai kita sudah capek duluan oleh administratif. Kita harapkan output yang mengarah kepada teknis kemudahan berusaha bisa dimunculkan. Karena berkaitan dengan kewenangan jadi tidak bisa banyak berbuat. Kita terus upaya sinergi segala otoritas itu untuk memaknai kegiatan pembangunan ini.
Kalau kita petakan mana ranah provinsi, kabupaten, kota dan pusat nanti akan terurai. Karena ada ratusan tahapan agenda berusaha itu,” tuturnya.

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Wahyu Wardhana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, jenis perizinan dikerucutkan tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melaksanakan perizinan sektoral kementerian. Sementara, pemerintah kabupaten/kota ada yang mengelola perizinan sektoral da ada yang membuat sendiri seperti retribusi tempat-tempat tertentu.

“Jadi sekarang jenis perizinan angkanya masih bergeser-geser karena ada penyempuranaan NSPK di tingkat pusat. Dengan adanya PP 24 itu, pemohon nomor induk berusaha (NIB) sudah langsung bisa dikeluarkan, jadi izin-izin itu langsung terbulit sehari. Tapi ada yang izin memerlukan komitmen dan ada yang tidak. Artinya, sebelum ada PP 24 tahun 2018 itu persyaratan dulu baru izin keluar. Skrg izin keluar baru persyaratan dpenuhi,” terang Wahyu.

Untuk sistem perizinan sendiri, lanjut Wahyu, Pemprov Banten sudah melakukan secara online dengan aplikasi Sipeka, termasuk pemenuhan persyaratan juga diunggah melalui aplikasi tersebut.

“Dan komunikasinya juga melalui aplikasinya. Disana ada kolom chating untuk komunikasi kami ketika persyaratan yang diunggah ada yang kurang atau keliru,” imbuhnya. (*/Red)

Honda