Selama 2019, BBPOM Ungkap Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Banten

SERANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mencatat ada 12 perkara kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan selama tahun 2019.
Kepala BBPOM Serang Sukriadi Darma mengungkapkan, selama setahun itu pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan ilegal yang terdiri dari 540.187 Pcs dengan nilai ekonomis besar Rp4.120.892.250,00.
Lebih lanjut Sukriadi mengungkapkan, penyidik BBPOM Serang juga menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dari hasil penindakannya, ke-12 tersangka yaitu ARS alias jangkung, SFR alias FIR, JSC alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, ARS , ARB dan SYM.

“Dari 12 tersangka ada satu tersangka warga negara asing dari China inisialnya YTT. Yang bersangkutan menjual dan mendistribusikan kosmetik ilegal secara online,” kata dia.
Dari seluruh penindakan selama tahun 2019, modus opernadi yang didominasi dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara menawarkan obat dan makanan ilegal, khususnya kosmetik dilakukan media daring atau online.
Selain itu, dari hasil pengawasan terhadap 226 sarana produksi dan 820 sarana distribusi obat dan makanan di wilayah administrasi Provinsi Banten, BBPOM Serang mengamankan produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 18.638 item produk dengan nilai ekonomi mencapai Rp281.836.150,00.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 136, pasal 140 dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Serta pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (*/Qih)


