SMSI Banten Sambut Baik Arahan Presiden Soal Iklan Pemerintah Diprioritaskan untuk Perusahaan Pers

Hut bhayangkara

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meminta lembaga pemerintah di bawahnya, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memprioritaskan anggaran belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers.

“Saya juga meminta Menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini berkali-kali saya sampaikan,” kata Presiden dalam sambutannya di Puncak Acara Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Presiden Jokowi mengakui bahwa solusi tersebut memang tidak menyelesaikan masalah keseluruhan pers dalam menghadapi transformasi digital ini.

Namun, menurut Kepala Negara, alokasi belanja iklan pemerintah tersebut dapat menjadi “bantalan” jangka pendek bagi perusahaan pers yang menghadapi masa sulit di tengah persaingan platform digital.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten Lesman Bangun menyambut baik anjuran Presiden Joko Widodo terkait belanja iklan pemerintah yang diprioritaskan ke perusahaan pers.

“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Banten khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” ujar Lesman Bangun.

“Insan pers Provinsi Banten, memiliki komitmen dalam menginformasikan pembangunan,” tambahnya.

Menurut Lesman Bangun, sudah selayaknya perusahaan pers diberikan ruang untuk terus bertahan dan berkembang. Informasi dari pers merupakan informasi yang telah terverifikasi dan dapat dipercaya.

Loading...

Dirinya juga berharap organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Provinsi Banten, Kabupaten/Kota serta BUMN dan BUMD untuk menambah anggaran belanja iklan bagi media massa.

Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, belanja media diperbesar bagian dari aktivitas kegiatan yang memerlukan pembiayaan dalam kerangka kerja penyebaran informasi pembangunan. Sesuai kemampuan daerah yang juga memerlukan pembiayaan.

“Itu juga arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk media diberikan dukungan oleh pemerintah,” ucapnya.

“(Sesuai) Porsi kebutuhan informasi yang berhubungan dengan pembangunan daerah,” pungkas Al Muktabar.

Diketahui, dalam Puncak Peringatan HPN 2024, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) “Publisher Rights” sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

Presiden pun menekankan bahwa kreator konten tidak perlu khawatir bahwa Perpres tersebut dapat menghambat kerja sama dengan platform digital.

“Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tutur Presiden.

Presiden menyatakan bahwa pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di era digital, sehingga pemerintah terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien