Soal Pajak AP, Komisi III DPRD Banten: DPUPR dan Bapenda Saling Lempar

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Merespon temuan dan rekomendasi dari BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2019, Komisi III DPRD Provinsi Banten melakukan pemanggilan kepada Bapenda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di Sekretariat DPRD Banten, Curug, Kota Serang. Senin, (18/5/2020).

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi menyesalkan, dalam Rakor itu tidak dihadiri langsung oleh DPUPR Banten.

Padahal kata Gembong, peranan koordinasi antara eksekutif dianggap penting untuk menemukan solusi. Terutama dalam menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyaratan surat izin pengambilan air permukaan (SIPAP) sesuai ketentuan.

“Tidak ada koordinasi yang baik antara PUPR dan Bappenda sehingga saling lempar,” ujarnya kepada wartawan.

Ia meminta agara surat rekomendasi dari BPK RI untuk segera diselesaikan, dan tidak dibiarkan.

Senada dengan Gembong, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat juga meminta rekomendasi dari BPK RI segera diselesaikan.

“Hari ini kami telah memanggil Bapenda dan DPUPR untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI kemarin, namun sayang dalam kesempatan kali ini DPUPR Provinsi Banten tidak hadir,” kata Ade.

Pijat Refleksi

Dijelaskannya, temuan dan rekomendasi tersebut menjadi tanggung jawab penting dari DPUPR Provinsi Banten mengenai surat izin pengambilan air permukaan (SIPAP).

Seusai Rakor, Kabid Pendapatan pada Bapenda Banten, Abadi Wuryanto mengungkapkan, dari 168 masa berlaku SIPAP yang telah habis sebanyak 92 perusahaan. Meski begitu pihaknya menyebut telah bekerja sama dengan Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Tinggal dinas PU melakukan pembinaan perizinan,” ucapnya.

Sementara belum ada tanggapan dari pihak DPUPR Banten terkait ketidakhadirannya pada Rakor tersebut.

Diketahui, berdasarkan temuan tersebut, BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada Gubernur Banten. Pertama, memerintahkan DPUPR berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Banten, untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyaratan surat izin pengambilan air permukaan (SIPAP) sesuai ketentuan.

Kedua, mendata ulang wajib pajak air permukaan secara lengkap, meliputi kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air permukaan, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan dan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan.

Sehingha realisasi pajak AP di Banten tahun 2019 senilai Rp29 miliar dari target Rp39 miliar. Dan nilai yang terserap itu terhitung masih kecil dibanding potensi pajak AP di Banten. (*/JL)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien