Sudah Tersangka, 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Banten Belum Ditahan

Dprd

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 hakim berinisial YR (39) dan DA (39) serta 1 PNS berinisial RAS (32) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Selasa (17/5) lalu.

Meski sudah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, namun ketiganya masih belum dilakukan penahanan. Hal itu lantaran pemeriksaan masih belum detail dan masih terus berlangsung hingga 6×24 jam.

“Kewenangan penyidik dapat melakukan pemeriksaan selama 3×24 jam. Apabila belum bisa ditemukan atau pemeriksaannya belum detail terpenuhi maka penyidik diberi kesempatan 3×24 jam lagi. (Tersangka) masih terperiksa, hari ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung kepada awak media, Senin (23/5).

“Masih tersangka, ke depan pasti kita tahan. Tapi hari ini hari terakhir kita lakukan pendalaman,” imbuhnya.

Dede pcm hut

Sebelumnya, pada Selasa (17/5) lalu, BNNP Banten menangkap RAS (32) salah seorang PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat sedang mengambil sebuah paket berisi sabu seberat 20,634 gram di outlet jasa pengiriman barang di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Sankyu rsud mtq

Usai diinterogasi, RAS pun mengaku bahwa barang haram tersebut dipesan oleh YR yang diketahui merupakan seorang Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Termasuk mengamankan rekan YR yakni DA (39) yang juga seorang Hakim.

“Usai RAS diinterogasi, tim melakukan pengembangan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Saat ruang kerjanya digeledah, kita amankan juga DA rekan kerjanya YR yang ikut memakai narkoba,” terang Hendri.

“Dari ruang kerja YR ditemukan 1 alat hisab sabu atau bong di dalam laci meja kerja YR, 2 alat hisab sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas DA,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/YS)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien