Tekan Covid-19 di Desa, Gubernur Banten Surati Bupati Se-Provinsi Banten

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta sebagai upaya penanganan COVID-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyurati seluruh bupati se-Provinsi Banten untuk penanggulangan penyebaran/dampak Covid-19 di Desa.

Surat dengan nomor 440/876-BPPMD/2020 tertanggal 15 April 2020 tersebut didasari atas Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2703/SJ, Tanggal 2 April 2020, Hal Penanggulangan Dampak COVID-19 di Desa, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Untuk itu, Gubernur menginstruksikan agar para bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Desa diantaranya, pertama dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten, serta mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19.

“Kedua, para bupati memfasilitasi Pemerintah Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19,”ujar Gubernur, Rabu (15/4/2020).

Ketiga, Gubernur meminta para Bupati agar dalam melakukan perubahan terhadap APBDesa Tahun Anggaran 2020 agar Pemerintah Desa mempedomani Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta mengalokasikan anggaran dalam APBDesa untuk : a. Pembangunan infrastruktur di Desa dilaksanakan secara swakelola dengan Sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat. b. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya. c. Pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima. d. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi. e. Melakukan penyemprotan desinfektikan dan penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di ruang publik yang ada di Desa. f. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan wabah dan penularan COVID-19. g. Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain. h. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui : Pencatatan tamu yang masuk ke desa, Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.

“Kemudian penyediaan Ruang Isolasi di Desa, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat sebagaimana hasil pendataan tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Jaring Pengamanan Sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,”jelas Gubernur.

Kemudian, lanjut Gubernur, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya isolasi/karantina wilayah atas Penyebaran COVID-19 di desa masing-masing, Pemerintah Desa dalam mengalokasikan anggaran untuk menekan penyebaran COVID-19 selain yang telah disebutkan diatas, sebaiknya perlu mengalokasikan anggaran untuk : a. Menyediakan Paket Sembako bagi warga masyarakat yang kurang mampu. b. Pengadaan Bahan Pangan dan Sandang (untuk menghindari panic buying). c. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Desa. d. Penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, seperti; Biaya Operasional Satgas/Relawan Pencegahan COVID-19 Tingkat Desa, Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan, Pengadaan belanja cetak Baliho/Poster/Selebaran yang berisi Himbauan terkait pencegahan/antisipasi penyebaran dan informasi penting lainnya berkenaan dengan COVID-19 dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten melalui DPMD/DPMPD agar melakukan fasilitasi dan pendampingan atas perubahan APBDesa dalam rangka Penanganan COVID-19 di tingkat Desa.

“Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa juga agar bersinergi dengan Satgas di Tingkat Kabupaten dan bersama-sama dengan Relawan Desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan yang baru kembali ke Desa. Namun, bagi Desa yang belum membentuk Relawan Desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana Desa Tanggap COVID-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta perubahannya,” tutup Gubernur. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien