Wisata Anyer

Terjunkan Tim, DKP Banten Tanggapi Video Dugaan Pembuangan Material dari Kapal Tongkang di Perairan Bojonegara

Kapolres Cilegon

SERANG-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten buka suara soal video yang beredar mengenai aktivitas pembuangan material ke laut di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.

Kepala DKP Banten Agus Supriyadi mengungkapkan, pihaknya merespon cepat dan segera turun tangan dengan menerjunkan tim guna menyelediki hal tersebut.

Hasilnya, pembuangan tersebut merupakan aktivitas reklamasi tahap II anak perusahaan PT Gandasari Energi Group, Gandasari Perkasa Mandiri.

“Material yang di buang untuk reklamasi, sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. (PKK-PRL), masih di zonanya, berizin,” ujarnya saat ditemui, Kamis (9/8/2026).

Kemudian Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Banten Ahmad Budiman, yang terjun langsung ke lapangan mengungkapkan, reklamasi dilakukan untuk pengembangan kawasan industri tahap II dengan total seluas 42,83 Hektar.

Ia terjun yang terjun langsung bersama Tim Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Jakarta mengatakan, material yang dibuang bukanlah limbah.

“Pihak legal menegaskan bahwa material yang dibuang ke laut bukanlah limbah, melainkan murni material batu makadam yang ditujukan untuk menunjang kegiatan reklamasi perusahaan,” kata dia.

Adapun kronologinya, bermula dari insiden salah lokasi pembuangan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2026. Proses pemuatan material ke tongkang dimulai pada malam hari tanggal 3 Juli 2026.

Kapal kemudian berlabuh pada pukul 04.00 WIB dan aktivitas bongkar muatan dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Untuk penyebab kesalahan koordinat, terjadi miskomunikasi antara tim darat dan kru kapal. Pada saat persiapan pembongkaran muatan, pihak kru tidak merespons panggilan untuk konfirmasi letak titik bongkar yang akurat.

Akibatnya, kru kapal memutuskan secara sepihak untuk membuang material di titik koordinat yang salah, yang posisinya lebih jauh menjorok ke perairan dari batas reklamasi daratan yang seharusnya.

Dari kesalahan penentuan titik bongkar ini baru disadari dan terkonfirmasi pada pukul 12.00 WIB. Aktivitas pembongkaran langsung dihentikan.

Diperkirakan volume material yang telanjur dibuang di koordinat yang salah mencapai kurang lebih seperempat dari total keseluruhan volume satu tongkang.

Ia melanjutkan, pengiriman material makadam untuk reklamasi pada umumnya menggunakan armada truk melalui jalur darat.

Namun, karena kondisi akses jalan darat yang macet parah akibat tingginya volume truk tambang liar, pihak perusahaan melakukan uji coba pengiriman perdana melalui jalur laut.

“Insiden ini terjadi bertepatan dengan uji coba pengiriman pertama tersebut,” kata dia.

Area reklamasi perusahaan yang sebenarnya telah memiliki landasan izin yang sah. Pihak perusahaan telah mengantongi dokumen PKK-PRL yang diterbitkan pada bulan Oktober 2025, serta telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL KKP cq Kemenhub.

“Isu mengenai pembuangan limbah laut di perairan Bojonegara tidak tepat. Kejadian tersebut murni merupakan kecelakaan operasional berupa kesalahan titik koordinat pembuangan material batu makadam reklamasi akibat miskomunikasi,” tutupnya.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien