Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Kawal Putusan MK Terkait Pilkada Langsung

SERANG – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar secara langsung oleh rakyat.
Menurut Muhibbin, dengan keluarnya putusan ini, wacana maupun perdebatan mengenai pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD resmi berakhir. Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk partai politik, untuk tunduk dan menyesuaikan diri dengan ketetapan hukum tertinggi tersebut.
Muhibbin menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026—yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada—memiliki sifat final and binding.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut tanpa terkecuali,” ujar Ahmad Muhibbin.
Meski mekanisme utama telah dikunci oleh MK, Muhibbin mengingatkan bahwa pengaturan teknis dan lebih rinci mengenai pelaksanaan putusan tersebut tetap berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah.
Sebagai representasi legislatif di tingkat daerah, Fraksi Gerindra Kabupaten Serang menyatakan siap mengawal dan menerapkan aturan turunan yang nantinya disahkan.
Sikap Daerah: Melaksanakan dan menyesuaikan setiap ketentuan hukum baru.
Pedomam Kerja: Menjadikan produk hukum dari DPR RI dan Pemerintah sebagai acuan resmi tata kelola pemerintahan di daerah.
Di akhir penyataannya, Muhibbin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi proses konstitusi ini dengan bijak sembari menunggu tindak lanjut regulasi dari pusat.
Bagi Muhibbin, kepatuhan terhadap lembaga peradilan adalah cerminan kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Saya berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga stabilitas politik, menghormati proses hukum yang berlaku, serta mengedepankan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.***

