Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Polda Banten Panggil Direktur PT Lotte Chemical Indonesia

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

CILEGON – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa saat ini Penyelidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten sedang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Penataan Ruang dan/atau Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Sumber Daya Air yang terjadi di Pt. Lotte Chemical Indonesia yang beralamat di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten.

“Penyelidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten saat ini sedang mengawasi kasus dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di Pt. Lotte Chemical Indonesia,” kata AKBP Wiwin Setiawan dalam pernyataan resminya yang diterima oleh Fakta Banten pada Senin (26/2/2024).

Diketahui, penyelidikan yang sedang berlangsung mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Mengacu pada hal tersebut, Wadirkrimsus telah memberikan surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada Direktur PT. Lotte Chemical Indonesia. Dalam undangan tersebut rencananya wawancara akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Februari 2024. Namun dikarenakan ada beberapa hal, wawancara diundur pada Jumat, 1 Maret 2024.

Sebelumnya diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menerima laporan bahwa adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sumber daya air oleh PT. Lotte Chemical Indonesia dari Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah.

Awalnya, Ketua Umum PB Al Khairiyah Ali Mujahidin atau Mumu meminta agar Kepolisian Republik Indonesia dapat memeriksa Direktur Utama PT. LCI atas dugaan kejahatan lingkungan terutama dugaan perusakan DAS bantaran sungai “Kali Grogol” yang diduga menyebabkan korban pekerja meninggal dunia pada bulan Februari 2024 lalu di lokasi area pembangunan Pabrik PT. LCI Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Loading...

“Kita dapat melihat beberapa peristiwa yang merusak lingkungan seperti peristiwa Citarum. Dimana ketika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. Sanksi penjara tiga tahun dan denda sampai Rp. 3 miliar itu sangsi tidak ada korban jiwa, sedangkan bagi kasus PT. LCI lebih berat lagi karena diduga karena kelalaiannya yang diakibatkan oleh perusakan DAS bantaran kali atau sungai Grogol sehingga diduga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 359 KUHP bahwa. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujar Mumu, Ketua Umum PB Al-Khairiyah menjelaskan.

Menurut Mumu, ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan dalam hal ini PT. Lotte Chemical Indonesia yang diduga mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga, terdapat beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan berdasarkan Pasal 60 UU PPLH yang dimana melarang setiap orang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Pasal 104 UU PPLH mengatur pidana bagi pelanggar tersebut, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000,00,” tegasnya.

Ketua Umum PB Al-Khairiyah itu juga menyoroti pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha. Menurutnya, tuntutan pidana dan sanksi pidana harus dijatuhkan kepada badan usaha tersebut, serta kepada individu yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.

Dalam konteks ini, Ketua Umum menekankan perlunya pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. LCI terkait dugaan perusakan DAS bantaran sungai yang menyebabkan kecelakaan dan meninggalnya pekerja yang juga merupakan warga masyarakat.

“Dasar hukum dan sanksi hukumnya sudah jelas, terutama terkait larangan memanfaatkan ruang bantaran dan sempadan sungai. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai dan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air,” pungkasnya.

Ketua Umum PB Al-Khairiyah juga menegaskan pentingnya mempidanakan korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

“Dengan berbagai upaya hukum dan kesadaran akan tanggung jawab lingkungan, diharapkan keadilan dan perlindungan lingkungan hidup dapat terwujud bagi semua pihak terkait,” tutupnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien