Terkait Pengembalian Uang Hasil Pembobolan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Ini Menurut Praktisi Hukum

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

 

SERANG – Kasus Pembobolan Samsat Kelapa Dua Tangerang yang dilakukan oleh Pegawai Samsat menjadi perhatian publik, terlebih para pegawai telah mengembalikan kerugian sebesar Rp5,9 Miliar ke Kas Daerah sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut praktisi hukum Daddy Hartadi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus terlebih dulu merilis penetapan adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK.

“Jadi seyogyanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua haruslah telah ditetapkan adanya kerugian negara oleh badan pemerintah yang berwenang yaitu BPK, baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, (23/4/2022).

Pengembalian kerugian uang negara juga menurut Daddy dibenarkan hukum dengan ketentuan dalam waktu tertentu pengembaliannya, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) UU RI No.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

“Dalam kasus pengembalian kerugian negara oleh pejabat Samsat Kelapa Dua kepada Bapenda Provinsi Banten sebenarnya telah memenuhi norma pasal 20 yang diatur dalam UU Administrasi pemerintahan. Namun pengembalian tersebut harus didahului oleh Laporan hasil Audit (LHA), yang sejak ditetapkannya LHA itu waktu penegembaliannya 10 hari terhitung sejak diputuskan adanya kerugian negara,” bebernya.

“Jadi inspektorat harus melakukan audit terlebih dahulu seperti diatur dalam ruang lingkup SOP dalam peraturan Gubernur Banten Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten untuk memastikan nilai kerugian negaranya baru menerima pengembalian keuangan negara,” pungkasnya. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien