Untirta Cari Terduga Pelaku Perusakan, Tuntutan Utama Mahasiswa Soal UKT Mahal dan Almamater Tak Kunjung Dijawab Rektorat

SERANG – Ramainya perang poster “DICARI” antara mahasiswa dan akun resmi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) @untirta_official di Instagram dinilai telah mengaburkan substansi utama aksi.
Di balik ancaman sanksi dan pemanggilan mahasiswa terduga pelaku anarkis, tuntutan mendasar soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mahal, fasilitas kampus yang memprihatinkan, hingga pengadaan almamater yang tak tuntas hingga kini belum dijawab pihak Rektorat.
Hal itu ditegaskan Presiden Untirta Movement Community (UMC), Ridwan Nugroho.
Menurutnya, kampus sengaja mengalihkan isu dari akar persoalan yang disuarakan pada aksi Rabu, 28 Oktober 2026 di Gedung Rektorat Kampus Sindangsari lalu.
Berbalas dengan postingan, umcbanten_ dalam Instagramnya balik menyatir balik dengan menampilkan foto Prof. Fatah diedit menutup sebagian wajahnya.
Pihak UMC menilai pihak Rektorat abai akan isu yang disuarakan dalam aksi.
“Postingan tersebut merupakan bentuk kritik kami terhadap pihak kampus dalam merespons aspirasi dan keresahan mahasiswa. Kami mendesak pihak kampus untuk berhenti mengalihkan perhatian dari substansi persoalan,” ujar Ridwan, Kamis (29/10/2026).
Ridwan membeberkan, setidaknya ada tiga tuntutan utama yang dibawa massa aksi saat itu:
Pertama, transparansi anggaran dan mahalnya UKT. Mahasiswa menilai UKT tidak pernah terlambat ditagih, namun hak mahasiswa soal fasilitas tidak pernah jelas.
Kedua, kondisi fasilitas kampus yang dinilai bobrok dan tidak sebanding dengan biaya kuliah yang dibayarkan.
Ketiga, kejelasan pengadaan almamater mahasiswa baru yang belum tuntas dan dipertanyakan kualitasnya, serta desakan pembatalan Pertor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemira yang dianggap membatasi demokrasi mahasiswa.
Namun, bukannya menjawab ketiga poin tersebut, pihak kampus melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. H. Agus Sjafari justru merilis pengumuman Nomor 2030/UN43/KM.05/2026 yang berisi pencarian terduga pelaku anarkis dan perusakan fasilitas negara.
Dalam poster itu, mahasiswa yang fotonya dipajang diminta menghadap Wakil Rektor dalam 2×24 jam didampingi orang tua untuk klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, kasus akan dibawa ke jalur hukum.
“Kampus seharusnya menjadi ruang demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, bukan ruang yang menggunakan kewenangan birokrasi untuk menekan mahasiswa yang kritis,” kata Ridwan.
Ia menilai, langkah membawa kasus ini ke jalur hukum merupakan manifestasi kegagalan kampus dalam mewujudkan pendidikan yang dialogis.
“Jangan sampai keberanian mahasiswa dalam menyuarakan kebenaran justru dibalas dengan intimidasi. Kampus semestinya menjawab kritik dengan evaluasi dan tanggung jawab, bukan dengan ancaman sanksi,” tutupnya.
Dalam perang poster “DICARI” itu, akun resmi Untirta mengunggah foto seorang mahasiswa berpenutup wajah bandana hitam dengan lingkaran merah, serta foto detik-detik aksi di Gedung Rektorat.
“Tujuannya untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila terbukti melakukan pelanggaran, mengakui kesalahan, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” lanjut pengumuman itu.
Unggahan ini langsung memicu pro dan kontra di kolom komentar. Di satu sisi, aksi perusakan fasilitas dinilai tidak dibenarkan, namun di sisi lain, metode “DICARI” dengan memajang foto mahasiswa di akun resmi kampus dinilai seperti kriminalisasi dan doxing terhadap mahasiswa.
Dihubungi terpisah, Subkoordinator Humas dan Protokol Untirta, Adhitya Angga Pratama masih menunggu itikad baik dari mahasiswa perihal masalah tersebut.
“Sesuai surat masih ditunggu oleh WR III itikad baik dari terduga pelaku sampai besok (30/10),” ujarnya melalui pesan singkat.
Saat ditanya mengenai postingan mahasiswa, ia belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (*/Ajo)

