11 Parpol Mendaftar 6 Diantaranya Dinyatakan Lengkap, Oleh KPU Pandeglang

Pandeglang – Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang terus dipadati Kader dari berbagai Partai politik yang ada di kabupaten Pandeglang, Senin (16/10).

Kedatangan para kader dan para pengurus partai politik tersebut untuk menyerahkan persyaratan dan dokumen mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum di Tahun 2019 mendatang.

Berdasarkan pantauan faktapandeglang.co.id di kantor KPU Pandeglang, setidaknya ada tiga partai yang sedang melakukan penyerahan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu di tahun 2019 mendatang, ketiga partai tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Idaman.

Baca Juga : Demoralisasi Demokrasi Kota Serang

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera kabupaten Pandeglang, Hasan Afifi menuturkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan Penyerahan Dokumen anggota serta kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera. Hasan mengaku, saat ini tim dari KPU Pandeglang sedang melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diserahkan dari pihaknya.

“Alhamdulillah kami saat ini (Senin (16/10) sudah menyerahkan dokumen persyaratan kepada pihak KPU dan ferivikasi dan alhamdulillah tidak ada kesulitan yang berarti, yang ada hanya hal-hal teknis saja dan Alhamdulillah KPU menyatakan semua dokumen PKS lengkap,” kata Hasan.

Terpisah, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menuturkan, bahwa Senin (16/10) adalah batas akhir penyerahan dokumen untuk semua partai politik yang ada di kabupaten Pandeglang, berdasarkan data yang diterima dari jajarannya pihaknya, total Partai politik yang sudah masuk dan melengkapi data

“Sampai dengan saat ini, parpol yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Pandeglang ada sebelas Partai Politik, namun yang dinyatakan lolos dan lengkap dokumennya ada 6 Partai Politik dan diantaranya adalah Partai Keadilan Sejahtera kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai politik, partai yang sudah menginput batas maksimumnya sebanyak 18 Partai Politik.

“Berdasarkan SIPOL, Partai Politik yang sudah menginput data diatas minimum ada 18 Partai, namun sampai dengan hari ini baru ada enam parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya, kami masih menunggu sampai pukul 24.00 WIB untuk semua parpol untuk segera menyerahkan dokumen, namun jika lewat sampai dengan waktu yang ditetapkan maka kami akan nyatakan bahwa parpol-parpol yang belum menyerahkan dokumen di nyatakan tidak mempunyai kepengurusan di kabupaten Pandeglang,” tuturnya. (*/Gatot)

Honda