Defisit, Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Rp160 Ribu

Dprd ied

JAKARTA – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI.

Dalam rapat kerja Selasa (27/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan lebih dari 100%.

Untuk peserta mandiri kelas I iuran diusulkan naik menjadi Rp 160.000 sebulan, alias naik 100%.

Sementara bagi peserta mandiri kelas II iurannya diusulkan naik hingga 116% menjadi Rp 110.000 per bulan.

Menkeu bahkan mengusulkan kenaikan tarif iuran penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah pusat mulai Agustus 2019.

“PBI Pemda mulai Januari 2020,” ujarnya.

Terhadap peserta mandiri, ASN, dan swasta; kenaikan baru mulai tahun depan.

Bagi Menkeu, kenaikan tarif iuran ini sedianya bisa dilakukan tiap dua tahun sekali.

Namun, usulan tersebut dikritisi Anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus.

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan dampak kenaikan iuran yang drastis, baik secara sosial maupun ekonomi.

Meski demikian, “saya setuju ada kenaikan tarif karena sudah 2,5 tahun tarifnya tidak naik,” kata Ichsan.

dprd tangsel

Usul DJSN lebih rendah

Pada kesempatan yang sama, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II.

Sementara untuk peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah kenaikannya sebesar 50%.

Kenaikan iuran tertinggi diusulkan untuk PBI, yakni mencapai 87%.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyarankan kenaikan iuran bagi pegawai swasta dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal, dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.

Sementara bagi ASN, dia usul agar nilai penghasilan berdasar pada total gaji yang diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Namun, usulan DJSN dinilai Sri Mulyani cuma manjur selama setahun ke depan.

Itupun dengan asumsi seluruh tagihan BPJS kepada pemerintah tahun ini senilai Rp 32 triliun dilunasi.

“Itu baru membantu pada tahun 2020, tetapi tahun 2021 defisit lagi,” kata Menkeu Selasa (27/8).

Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai usulan kenaikan tarif yang dibuat DJSN terlalu tinggi.

Ia sependapat bawah harus ada kenaikan iuran, tapi besaran kenaikan yang signifikan jangan langsung besar dalam waktu dekat ini.

“Jangan sampai kenaikan ini membuat peserta JKN tak mampu bayar sehingga defisit yang seharusnya bisa ditutup jadi tak efektif,” katanya. (*/Kontan)

Golkat ied