Gandeng Mahasiswa, OJK Edukasi Pentingnya Melek Keuangan Digital dan Waspada Investasi Ilegal

 

TANGERANG – Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten (KR01), bersama Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Jakarta mengadakan acara Webinar Nasional, dengan tema Transformasi Keuangan Digital: Waspada Investasi Ilegal dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.

Acara itu diselenggarakan secara hybrid (virtual dan tatap muka) diikuti oleh 223 peserta mahasiswa dan masyarakat umum, Rabu, (23/02/2022).

Direktur Manajemen Strategis Edukasi Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Kantor Regional 01 Sabarudin menyampaikan, dengan semakin beragamnya produk keuangan digital, perlu diimbangi dengan pemahaman atau literasi keuangan yang memadai, sehingga produk keuangan formal yang digunakan bjsa sesuai kebutuhan dan dirasakan manfaatnya.

“Apabila masyarakat merasa dirugikan atas produk keuangan dari lembaga jasa keuangan (LJK), maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya terlebih dahulu kepada LJK melalui sistem terintegrasi yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” ujarnya.

LJK yang menerima pengaduan masyarakat dari APPK tersebut, mempunyai kewajiban untuk menanggapi dan menyelesaikan pegaduan maksimal 20 hari kerja.

“Apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh LJK, maka OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.

Sabarudin juga menghimbau masyarakat perlu waspada terhadap produk keuangan digital yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang seperti investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di tengah pandemi ini.

“Oleh sebab itu, agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal, masyarakat perlu ingat 2L (Legal dan Logis) yaitu periksa legalitas/izin usaha dari entitas yang menawarkan produk keuangan dan mempertimbangkan secara logis imbal hasil dari produk keuangan tersebut,” bebernya.

Ia juga menambahkan jika masyarakat sudah terlanjur membeli produk keuangan ilegal atau meminjam uang kepada pinjol ilegal tersebut, segera melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email resmi SWI waspadainvestasi@ojk.go.id dan jangan kembali meminjam kepada pinjol ilegal lain untuk menutupi hutang yang lama.

“Sebelum meminjam di pinjol, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK pada website www.ojk.go.id,” pungkasnya.

Disampaikan juga oleh AKBP Yogie Hardiman, Kanit IV Subdit V Ditipideksus Bareskrim Polri bahwa kepolisian terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga melalui Satgas Waspada Investasi untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan hukum agar tidak menambah kerugian masyarakat dan memberikan efek jera bagi entitas ilegal tersebut katanya.

Sementara itu Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan, inovasi keuangan digital semakin berkembang dan didukung oleh kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan yang semakin kompleks dan ingin mudah diakses.

Ia menambahkan dalam memilih produk keuangan digital, masyarakat harus cerdas, teliti, pahami risiko, manfaat, dan sesuai dengan kebutuhan.

“Pemerintah akan terus mendorong agar produk keuangan formal dapat diakses oleh masyarakat sehingga meminimalisasi ruang gerak dari pelaku investasi dan pinjol ilegal,” ujarnya.

Anis Byarwati juga berharap kepada mahasiswa agar dapat menjadi generasi yang melek finansial sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional. (*/Red)

Honda