Gubernur Pindahkan Kas Daerah, Bank Banten Bakal Merger dengan Bank BJB?

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau biasa disebut Bank Banten ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.

Dalam siaran pers yang diterbitkan OJK, rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

Sedangkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.

Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Terkait rencana mergernya Bank Banten dan BJB ini, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan mendukung hal itu sesuai dengan ketentuan UU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebelumnya, pada Rabu (22/4/2020), mencuat informasi tentang melemahnya likuiditas Bank Banten setelah Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tertanggal 21 April 2020. Kepgub berisi tersebut tentang penunjukan Bank BJB kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan Kas Daerah milik Pemerintah Provinsi Banten, yang dipindahkan dari sebelumnya rekening Kas Daerah di Bank Banten.

Hari ini, Kamis (23/4/2020), imbas dari adanya keputusan gubernur tersebut, para nasabah Bank Banten diduga banyak yang khawatir, sehingga terjadi antrean nasabah untuk menarik uang di sejumlah ATM dan juga kantor-kantor Bank Banten. (*/CNBC)

Honda