Honor BPSK Tangsel Sudah 8 Bulan Tak Dibayar, Pemerintah Lepas Tangan?

Dprd ied

TANGSEL – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Turunan Keppres nomor 38 tahun 2012 tentang Pembentukan BPSK pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo dan Kota Tangerang Selatan.

Dasar hukum lainnya juga yakni Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 622/V-DAG/KEP/3/2014 tentang Pengangkatan Anggota BPSK pada Pemerintah Kota Tangsel, dimana pada salah satu poin dalam aturan tersebut berbunyi, membebankan kepada APBD Kota Tangsel untuk membiayai BPSK Tangsel baik Operasional, Sekrerariat dan Hakim ‘Ad Hock’ BPSK.

Baca Juga : Miris, Ada Bangunan Sekolah di Lebak yang Kondisinya Begini

Namun diketahui, sejak diberlakukannya Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 32 tahun 2016, BPSK Kota Tangsel tidak lagi mendapatkan anggaran dari APBD Tangsel, sementara biaya operasional, honor majelis, dan lain-lain dialihkan menjadi beban Pemerintah Provinsi Banten.

Padahal, menurut Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi, seharusnya BPSK mengacu kepada UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tidak berkaitan langsung dengan UU ASN no.32 tersebut, dimana 2/3 (dua per tiga) majelis ‘ad hock’ BPSK terdiri dari profesional di bidangnya.

Tarik menarik pada kondisi perundang-undangan tersebut, mengakibatkan hampir lumpuhnya BPSK Tangsel karena unsur majelis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlihat ‘ogah-ogahan’ menjalankan fungsinya sebagai Hakim di BPSK.

dprd tangsel

Ditambahkan Junaidi, dampak lain dengan adanya peralihan peraturan itu adalah dibekukannya BPSK di Kabupaten Tangerang.

Tetapi yang mengejutkan, majelis persidangan dari unsur swasta masih menerima pengaduan dan menjalankan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Terkait dengan dinamika yang terjadi akibat tidak sinkronnya payung hukum atas hal-hal yang melandasi eksistensi BPSK, Junaidi mengungkapkan bahwa pihak BPSK Tangsel telah melayangkan surat ke Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten.

Namun, menurutnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari para pihak terkait.

“Kami sudah berkirim surat sejak awal tahun meminta hak kami utk dibayarkan kepada Pemprov Banten baik melalui, Gubernur, Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Banten dan DPRD provinsi Banten, tapi sampai sekarang masih tidak jelas kapan honor kami dibayarkan,” kata Junaidi selaku Wakil Ketua BPSK Tangsel.

Melihat kondisi yang sudah hampir delapan bulan berjalan, sepertinya Pemerintah Provinsi Banten memang tidak peduli dengan kondisi konsumen yang sering mengalami hal-hal yang merugikan atas perilaku dari oknum pelaku usaha yang berniat tidak baik dalam menjalankan usahanya.

Sementara, ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah melalui WhastApp (WA), hingga kini belum mendapatkan jawaban. (*)

Golkat ied