Buang Bayi ke Sungai, Nenek di Pandeglang Ini Terancam 15 Tahun Penjara
PANDEGLANG – Kamah (70 tahun) warga Cinoyong , Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Lantaran membuang bayi ke sungai Leuwi Lojor, Carita,Pandeglang pada.
Bayi yang merupakan cicitnya sendiri, anak Aliyah (cucu terdakwa) sebelum dibuang ke sungai dibekap terlebih dahulu oleh terdakwa , beberapa menit setelah dilahirkan .Hal tersebut terungkap dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/11/2018).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Ramadayanthi dan terdakwa didampingi penasehat hukum dari LBH Sikap Beni Ismail , terdakwa mengakui bahwa dirinya membuang bayi tersebut ke sungai yang tak jauh dari rumahnya beberapa saat setelah bayi berjenis kelamin perempuan lahir ke dunia.
“Muhun, orokna dibuang ka sungai (Iya, bayinya dibuang ke sungai,red) ” kata terdakwa saat ditanya hakim.
Kepada majelis hakim, terdakwa juga mengaku membuang bayi yang merupakan cicit kandungnya sendiri , lantaran malu. Cucunya yang belum lama menikah sudah melahirkan.
Menurut penjelasan penasehat hukum terdakwa dari LBH Sikap , peristiwa tersebut bermula pada 4 Pebruari 2018 sekitar pukul 19.00 wib, saat itu Aliyah (cucu terdakwa ) hendak buang air kecil ke kamar mandi. Namun ternyata di kamar mandi melahirkan.
Lalu Aliyah menyuruh suaminya ,Uus, untuk memanggil neneknya (terdakwa).Melihat cucunya melahirkan, lalu terdakwa menyuruh Uus mengambil baskom (wadah air) dan kain untuk bayi tersebut.Setelah itu ,bayi tersebut diletakan di kasur kamar Aliyah.
Saat Aliyah dan suaminya masih di kamar mandi, terdakwa membekap mulut bayi hingga tak bernapas. Kemudian keesokan harinya bayi tersebut dibuang ke sungai tak jauh dan ditemukan memgambang oleh warga yang mau mancing ikan ditemukan mengapung di Sungai Cipasauran, Kp. Cipanas Girang Desa Pasauran Kecamatan Cinangka – Serang. mayat Bayi ini ditemukan dengan tali pusar yang masih menempel di tubuhnya.
“Tapi keterangan nenek ini sering berubah,mungkin karena usianya sudah lanjut. Menurut Visum sih, bayi tersebut meninggal Karena ada tindak kekerasan,” kata Beni, penasehat hukum dari LBH Sikap.
Sementara ,menurut JPU dari Kejari Cilegon, terdakwa dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
“Terdakwa terancam maksimal 15 Tahun Penjara jika dijerat dengan pasal tersebut. Nanti pekan depan terdakwa akan menjalani sidang penuntutan, ” kata JPU Ria.(*/Fesbukbantennews)
[socialpoll id=”2521136″]