Jual Rastra, 3 Oknum Perangkat Desa di Pandeglang Berurusan Dengan Hukum

KPU Cilegon Coblos

PANDEGLANG – Karena telah berani menjual Beras Sejahtera kepada tengkulak, tiga oknum perangkat Desa di Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, dipecat dan harus berurusan dengan penegak hukum.

Ketiga Oknum perangkat desa tersebut diduga telah menjual 90 karung Beras Sejahtra (Rasta) yang di distribusikan pada akhir 2017 lalu kepada tengkulak.

Camat Cigeulis, Suntama mengaku telah menerima laporan bahwa ada oknum perangkat desa dari Desa Ciseureheun Kecamatan Cigeulis, yang telah berani menjual beras sejahtera kepada tengkulak, tidak tanggung-tanggung ketiga oknum tersebut telah menjual 90 Karung Beras Sejahtera yang seharusnya mereka bagikan secara gratis kepada masyarakat miskin.

“Awal Januari 2018 bapak menerima laporan bahwa ada oknum perangkat desa menjual Rastra, setelah di konfirmasi ternyata benar, yang berangkutan telah menjual 90 karung beras dengan harga perkarungnya Rp55 Ribu,” kata Suntama Camat Cigeulis.

Lanjut Suntama menjelaskan, Ketiga oknum perangkat desa tersebut diantaranya menjabat sebagai Sekretaris Desa, Kaur Kesejahteraan sosial Desa dan Bendahara Desa dan ketiganya saat ini telah menandatangani surat pengunduran diri.

Meski oknum perangkat desa itu sudah mengembalikan beras yang dijual kepada tengkulak asal Ciseureuhen, namun masyarakat sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisan, agar di proses secara hukum.

“Yang bersangkutan juga sudah membuat surat pengunduran diri dan saat ini kasus tersebut, diserahkan kepada pihak polsek Cigeulis, itu yang di pecat Sekertaris Desa, Kaur Kesra dan Bendahara,” jelasnya. (Gatot)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien