Kasus Pungli, Pegawai BPN Lebak Divonis 15 Bulan Penjara
SERANG – Kasus korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan sertipikat hak milik (SHM) tanah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto oleh majelis hakim divonis 15 bulan penjara, sementara terdakwa Pahrudin divonis 1 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, (30/6/2022).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, terdakwa Radianto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim di persidangan dikutip dari FBn.
Putusan yang diberikan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Radianto oleh JPU dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Pahrudin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah.
Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.
Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak. (*/FBn)