Pembawa Bendera Tauhid yang Dibakar Banser, Diancam Penjara dan Denda

FAKTA BANTEN – Polisi menyebut pembawa bendera yang diduga simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat saat Hari Santri Nasional terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900.

Pembawa bendera organisasi yang sudah dilarang itu sudah diidentifikasi oleh polisi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan pria yang diduga membawa bendera itu berinisial US (34 tahun). Ia sudah diamankan di tempat kerjanya di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tadi siang kami menemukan yang bersangkutan dan saat ini dilakukan interogasi berkaitan dengan insiden yang terjadi pada saat HSN di Kabupaten Garut. Yang bersangkutan bernama US berasal dari Desa Cibatu, Garut,” kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (25/10).

Arief menjelaskan US diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.”

Pijat Refleksi

Polda Jawa Barat, kata Arief, tengah meminta keterangan dari US saat ini. Namun, dia menolak menjelaskan secara rinci perihal latar belakang dan motif US membawa bendera yang diduga milik HTI. Arief mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan secara lengkap dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (26/10) pasa pukul 10.00 WIB.

“Lengkapnya besok pagi kami akan konferensi pers di sini sekaligus hasil pemeriksaan di Polda Jawa Barat malam ini,” ujarnya.

Polda Jabar sendiri telah melakukan gelar perkara pembakaran itu kemarin, Rabu (24/10/2018). Sebelumnya, polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut yang membakar bendera.

Polda Jawa Barat menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera bertulisan tauhid yang diduga simbol organisasi HTI sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.

Menurut Dirreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, tiga orang yang diduga melakukan aksi pembakaran itu hanya spontan membakarnya setelah menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.

“Tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Umar dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com. (*/CNNIndonesia)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien