Pimpinan Aksi 313 yang Ditangkap, Dijerat Pasal Makar Karena Berniat Ganti UUD

JAKARTA – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan lima orang yang baru saja ditangkap sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.

“Kalau sudah dilakukan penangkapan berarti sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik,” kata Argo Yuwono dalam wawancara dengan tvOne, Jumat, 31 Maret 2017.

Argo menuturkan, kelima tersangka diancam dengan pasal 107 dan 11p KUHP perihal pemufakatan jahat atau makar.

“Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya. Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik,” katanya.

Argo menuturkan, dalam penyelidikan kelimanya terungkap sering melakukan pertemuan-pertemuan terkait adanya aksi dugaan makar. Salah satunya rencana menduduki Gedung MPR/DPR.

“Itu (bukti) sudah dipunyai penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini,” katanya.

Kelima orang yang ditangkap jelang demonstrasi 313 di antaranya, Sekjen Ormas FUI Muhammad Al Khathtath dan empat kroninya, masing-masing berinisial DN, A, ZA, dan I. (*)

 

 

 

Sumber: Viva.co.id

Honda