PT. BWJ Ingkari Kesepakatan Pengukuran Lahan Sengketa KEK Tanjung Lesung

PANDEGLANG – Perusahaan Pengembang Kawasan Ekonomi kmKhusus (KEK) Tanjung lesung dianggap telah mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama Koperasi Serbaguna Bina Nusantara (KSU BU) selaku perwakilan ahli waris dalam musyawarah yang dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pada. Kamis,(12/1/18) lalu.

Hasil musyawarah tersebut memutuskan bahwa semua pihak yang bersengketa akan turun langsung untuk menunjukkan lokasi dan membawa bukti kepemilikan lahan yang disengketakan antara PT. BWJ dan KSU BU.

Namun PT. BWJ tidak membawa bukti kepemilikan yang sah dan bersikap tidak koperatif yang tidak memperbolehkan masyarakat atau ahli waris untuk melakukan pengukuran serta penunjukan lahan miliknya yang diserobot oleh PT. BWJ. Sikap arogan PT. BWJ tersebut membuat warga emosi serta suasana menjadi memanas karena agenda pengukuran batal dilakukan.

Beruntung emosi masyarakat bisa diredam oleh pihak kepolisian dan dihasilkan kesepakatan bersama bahwa agenda pengukuran lahan sengketa diundur dan pengukuran lahan harus dilakukan bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua KSU BU, Uneh Junaedi menyayangkan, sikap BWJ yang tidak menepati hasil kesepakatan untuk membawa data. Selain itu, posisi Pemerintah dipertanyakan lantaran tidak turut menghadirkan BPN.

“Ini yang jadi janggal, padahal sudah sepakat bahwa hari ini akan menampilkan data masing-masing di lokasi, nyatanya BWJ selembar data pun tidak ditunjukkan. Pemerintah ini sebenarnya seperti apa? Karena mengundang BPN ternyata tidak hadir,” ujar Uneh.

Direktur operasional PT BWJ, Kunto Wijoyo beralasan bahwa pihaknya tidak bisa membuka data bukti kepemilikan tanah, karena menurutnya dirinya tidak mengetahui bidang tanah mana yang saat ini menjadi sengketa.

“Kami hargai mereka merasa memiliki lahan ini, tapi mediasi yang paling bagus itu di pengadilan, karena dengan keputusan pengadilan semuanya akan jelas dan BWJ akan membuka data kepemilikan yang sah,” Ujar kunto.

Sementara itu, Camat Panimbang yang mewakili Pemda, Suaedi Kurdiatna menerangkan, perselisihan yang timbul, diakibatkan oleh tidak munculnya Maheno sebagai perwakilan BWJ yang selama ini kerap diutus.

“Selama ini yang menjadi juru bicarakan Pak Maheno. Tetapi tadi malah Pak Kunto yang banyak bicara. Jadi jika awalnya sudah dikuasakan ke Maheno, sudah saja dia yang bicara biar satu pintu, biar tidak berbeda di lapangan. Ini tidak akan nyambung,” jelasnya.

Baca : Minim Progres, DPRD Pandeglang Minta PT. BWJ Hengkang Dari Tanjung Lesung

Oleh karena itu, persoalan ini akan diupayakan didorong ke jalur hukum agar cepat selesai. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan.

“Dalam waktu dekat saya akan sampaikan ke pimpinan langkah yang akan diambil oleh Pemda. Mekanismenya nanti akan diputuskan pimpinan menyangkut masing-masing pihak yang bersikukuh tidak mau menempuh jalur hukum,” tandas camat. (*/Gatot)

Honda