TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang menggerebek gudang minuman keras di Perumahan Kroncong Permai RT 07/02, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Kami mengamankan sebanyak 6.912 botol miras berbagai merek dari dalam gudang tersebut,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli kepada Warta Kota, Jumat (20/7/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya menggelar operasi untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras di Kota berjuluk Akhlakul Karimah ini.
“Ruang gerak peredaran miras sudah seharusnya dan wajib dipersempit. Untuk itu, peran serta seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada kami jika menemukan ada yang mengedarkannya,” tuturnya.
Menurut Gufron, jajarannya akan terus melakukan serangkaian operasi penertiban miras secara berkala. Hal ini dilakukan agar bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
“Razia rutin kami lakukan, namun kami tidak dapat bekerja sendiri untuk memberantasnya. Laporkan kepada kami jika memang ada pengedar miras,” kata Gufron.
Ia menilai, kerja sama yang baik antara masyarakat dapat mempercepat penanggulangan miras yang mulai meresahkan. Terlebih, sudah banyak nyawa yang terenggut lantaran menenggak miras oplosan.
“Kami gencar memberantas miras, namun jika masyarakat kurang peka akan keadaan sekitar, ya saya rasa kurang sedikit maksimal upaya kami tersebut,” papar Gufron.
Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa anggota bersiaga di markas komando, untuk menampung informasi dari warga.
“Satu kali 24 jam kami siagakan personel yang siap menerima laporan dari mana saja, asalkan informasi tersebut berkriteria A1 (akurat). Satpol PP akan selalu menjalankan tugas seperti pada fungsinya, yakni penegakan peraturan daerah (Perda),” beber Gufron. (*/Tribunnews.com)