LEBAK – Aan Aryani (37), pelaku pembacokan terhadap Ichlas Subandi (45), akhirnya ditangkap polisi setelah 8 bulan jadi buron.
Unit reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Cimarga, Polres Lebak berhasil mengungkap kasus perkara penganiayaan berat yang dialami Ichlas Subandi (45) salah seorang warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Jum’at 23 Juni 2017 lalu.
Polisi berhasil mengungkap, setelah dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (5/1/2018) dinihari telah berhasil membekuk dan mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang bernama Aan Aryani (37) warga Kampung Jampang, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang sempat buron beberapa bulan lamanya.
AKP Bambang Kapolsek Cimarga melalui Kanit Reskrim, Aipda Khaerul Anwar mengatakan, Ichlas Subandi selaku korban dianiaya oleh pelaku bernama Aan Aryani dengan menggunakan sebilah badik.
Tersangka pelaku melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal dan cemburu mantan isterinya bernama Suharti alias Enok dipacari oleh korban.
“Pelaku membacok korban dengan sebilah badik ke arah tubuh korban secara bertubi – tubi, hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah. Kemudian tersangka usai melakukan perbuatannya langsung meninggalkan korban dan membuang badiknya ke bawah jembatan palayangan,” ujar Khaerul Anwar, Senin (5/1/2018).
Dijelaskan, peritiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 22.15 WIB, Jum’at (23/6/2017). Saat itu kata Khaerul, setelah Unit Reskrim Polsek Cimarga menerima laporan dari saksi, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jembatan Palayangan. Kemudian tim Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi tempat kejadiaan perkara (TKP) dan ditemukan korban sudah bersimbah darah.
“Awalnya korban pulang dari rumah Suharti di Kampung Jampang, Desa Cimarga. Korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol A 4242 BE, kemudian sesampainya di jembatan palayangan korban dipepet oleh Aan Aryani (pelaku) yang korban sendiri mengenalinya sebagai mantan suami dari Suharti alias Enok, pelaku waktu itu menggunakan sepeda motor,” papar Khaerul Anwar.
Kemudian kata Khaerul, pelaku memberhentikan korban dan langsung membacok korban dengan senjata tajam berupa badik hingga korban mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, dan tangan sebelah kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Adjidarmo untuk mendapatkan penanganan medis.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tutup Khaerul Anwar menambahkan. (*/Sandi)