CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon amankan dua warga di Kubang Laban RT 004, RW 005, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Tersangka terjerat kasus yang berbeda yakni narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan.
Kabagops Kompol Bambang Supeno menjelaskan tersangka pertama ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 599 gram, dengan rincian 5 linting daun ganja dengan berat 1,90 gram. Tersangka ditangkap di kediaman tersangka di Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
“Tersangka terancam pasal 111 atau 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian untuk kasus ganja merupakan karyawan salah satu BUMN di Kota Cilegon,” jelasnya saat press release, Kamis, (11/06).
Sementara tersangka kedua, penyalahgunaan obat-obatan terlarang ditangkap di Kubang Laban, Panggung Rawi, Kecamatan Jombang. Dengan barang bukti 5 lempeng obat jenis eksimer, tiap lempeng berisi 10 tablet dan uang tunai 500rb.
“Untuk pasal yang kita sangka-kan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun,” tuturnya.
Selain itu, kedua tersangka sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses kembangkan dengan beberapa DPO.
“Di sisi lain juga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja, informasi didapat dari Instagram. Dan masih kita selidiki pemilik akun Instagram,” jelasnya.
Diketahui, tersangka pertama yang juga merupakan karyawan PT Krakatau Steel tersebut kurang lebih 1 tahun telah terkait dengan peredaran narkoba jenis daun ganja, dan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ada 3 termasuk pemilik akun Instagram bernama @bakbikbuk. (*/A.Laksono)