JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam lapas selama sembilan tahun, dari vonis lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Menurut Yusril yang juga Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Yusril mengungkapkan, Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.
Menurut Yusril, Jokowi sangat prihatin dengan keadaan ustaz Abubakar. Lantaran itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.
Semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan Yusril ke Jokowi sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara.
“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Yusril seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Jumat, (18/1/2019).
Lantaran itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir. Penangkapan Baasyir dengan tuduhan terorisme terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. (*/Viva)