Diberhentikan Sepihak, Pegawai PT CPI: Kami Difitnah

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Puluhan karyawan PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI) yang berada di daerah Cikande, Kabupaten Serang diberhentikan secara sepihak. Pasalnya, sebanyak 45 pegawai meliputi, 39 wanita dan 6 laki-laki tersebut diberhentikan dengan alasan karena memasukkan jarum ke dalam produk.  

Sementara itu, dikatakan salah satu pegawai PT CPI yang tidak ingin disebutkan namanya, kejadian tersebut bermula saat pegawai shift 2 sedang melakukan packing sosis, dan terdeteksi mesin adanya sebuah jarum di dalam sosis.

“Inipun tanpa sepengetahuan kami, karena kami bukan bagian mengolah. Lantaran untuk mengolah berada pada shift 1, tetapi yang terkena imbas adalah shift 2,” ungkapnya saat ditemui,  Selasa (10/9/2019).

Ia menuturkan, pemberhentian tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Kepala Bagian Departement Sosis di PT CIP.

“Waktu itu Bu Indah bagian Kepala Departement Sosis memanggil kami semua (45 Pegawai-Red). Setelah itu kami dikumpulkan untuk dipaksa mengakui, bahwa telah memasukan jarum ke dalam sosis,” tuturnya.

Pijat Refleksi

Kemudian setelah itu lanjutnya, Ia terkejut karena secara mendadak diberhentikan oleh PT CPI secara lisan.

“Anehnya kita tidak bersalah, malah diberhentikan dengan lisan. Makannya kami hari ini meminta bantuan kepada kuasa hukum, untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Tuntutan yang diberikan jelasnya, para pegawai ingin berkerja kembali, dan berikan pesangon hasil kerja mereka selama di PT CPI.

“Kita hanya ingin bekerja kembali, karena sudah 14 tahun kita bekerja di PT CPI. Apalagi, kita ini diberhentikan dengan hanya ucapan, dan tidak etis. Bahkan pesangon kita tidak diberikan,” tandasnya.

Sementara itu, Manajemen PT CPI Kabupaten Serang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular tidak memberikan jawaban atas permasalahan itu. (*/Ocit)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien