Diduga Melanggar Perda tentang AMDAL, PT BBJ Didemo Mahasiswa Bojonegara – Puloampel

Sankyu

SERANG, FB – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam IKMBP (Ikatan Keluarga Mahasiswa Bojonegara Puloampel), IMI (Intelektual Mahasiswa Indonesia), IMDJ (Inteltual Mekar Jaya) menggelar unjuk rasa di depan PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Sabtu, 7 Januari 2017.

Dalam aksinya kali ini, mahasiswa menuding PT BBJ telah melanggar aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mencemari lingkungan hidup.

Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Untirta, Munajat, dalam orasinya menegaskan bahwa PT BBJ telah melanggar sejumlah aturan, yakni Perda No 17 tahun 2001 tentang garis sempadan sungai, Perda 17 tahun 2000 tentang AMDAL, Perda No 12 tahun 2011 tentang CSR (Corporate Social Responsibility), dan Perda No 8 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolahan linkungan hidup.

Sekda ramadhan

Saat di temui di sela-sela unjuk rasa tersebut, Munajat, secara tegas meminta kepada PT BBJ menaati Perda yang telah berlaku, dan IKMBP akan mengawal penegakkan hukum atas pelanggaran tersebut.

“Pinta kami kepada BBJ untuk mentaati Perda. Kami dari IKMBP akan terus mengawal sampai BBJ paham akan perda tersebut dan jangan katakan masyarakat Bojonegara dan Puloampel bodoh tidak tau aturan,” terangnya.

Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Polres Cilegon. (*)

Honda