Merasa Tanahnya Dirampas, Warga Anyer “Oncog” PT KIEC

ANYER – Sejumlah warga yang mengaku pemilik lahan di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, mendatangi Kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) selama dua hari berturut-turut, sejak Rabu (15/11/2017) dan Kamis (16/11/2017) hari ini.

Kedatangan belasan warga itu dalam rangka meminta pertanggungjawaban dari manajemen PT KIEC, karena selama ini warga mengaku resah karena lahan milik mereka diduga telah dirampas oleh pihak ketiga dan telah dijual ke PT KIEC untuk dijadikan kawasan Industri.

Sejumlah warga yang datang berasal dari dua desa yakni Desa Kosambironyok dan Grogol Indah, Kecamatan Anyar. Menurut warga ada lebih dari 30 pemilik lahan yang mengeluhkan bahwa tanahnya telah dipatok oleh PT KIEC.

Baca Juga : Masyarakat Anyer Keluhkan Perampasan Lahan oleh PT KIEC

Ani Maerani, warga sambironyok, mengatakan, dirinya menagih tanggungjawab PT KIEC karena lahan miliknya seluas 2000 meter telah dikuasai PT KIEC, sementara yang menjual adalah pihak lain selain dirinya selaku pemilik.

“Masalah kami ini sudah lebih dari satu tahun dijanjikan akan diselesaikan oleh PT KIEC. Tanah kami seluas 2000 itu sudah dikuasai PT KIEC tapi kami sama sekali tidak menerima uangnya, karena kami sebagai pemilik lahan belum pernah menjualnya, tapi KIEC mengaku membelinya dari pihak lain,” jelas Ani kepada Fakta Banten, Kamis.

Penjualan lahan warga oleh pihak ketiga ini diketahui oleh manajemen PT KIEC dan diakui akan segera menyelesaikan, namun lebih dari satu tahun tidak ada perkembangan.

“Hampir 1 tahun lebih kami dijanjikan mau dibayar, tapi sampai sekarang diulur-ulur dan nggak ada kelanjutannya. Kami kesini (PT KIEC – red) untuk meminta penjelasan kepada pihak perusahaan. Karena selama ini tidak ada komunikasi yang baik,” jelas Ani.

 

Warga Anyer sedang menunggu untuk bertemu manajemen PT KIEC di ruang tunggu / dok

Warga lainnya dari Kampung Cigambuh, Artawi, bahkan mengungkapkan ada lebih dari 30 keluarga di 3 kampung, yang lahan rumahnya sudah dipatok dan diklaim oleh PT KIEC.

“Keluarga kami tidak pernah menjual tanah tempat tinggal kami, tapi kenapa kok sudah dipatok. Warga semua resah karena lebih dari setahun masalah ini tidak ada kejelasan,” jelas Artawi.

Sementara warga lainnya, Sopian Hadi, warga Grogol Indah, mengaku kesal dengan cara-cara pembebasan lahan yang dilakukan PT KIEC. Sebab menurutnya, PT KIEC menyepelekan hak-hak masyarakat.

Kartini dprd serang

“Kami sudah 8 bulan menunggu untuk pembayaran sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan. Sementara lahan kami sudah diukur dan berkas sudah masuk, bahkan sudah dipatok seperti sudah dikuasai PT KIEC. Kami jadi ada kekhawatiran, takut seperti masalah yang menimpa warga lainnya yang ternyata lahannya sudah diklaim dan ada yang sudah menjual ke PT KIEC, tanpa diketahui oleh kami pemiliknya,” ungkap Sopian.

Sopian dan warga lainnya menilai bahwa praktik pembebasan yang dilakukan oleh PT KIEC tidak memberikan dampak positif untuk masyarakat, tetapi hanya menguntungkan pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Berita warga menuding, tidak menutup kemungkinan ada kongkalikong antara oknum internal PT KIEC dengan calo tanah, yang akhirnya merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan.

“Kalau kondisinya seperti ini lebih baik dihentikan saja pembebasan ini. Kami akan menarik kembali lahan kami yang belum dijual, kami tidak jadi mendukung PT KIEC. Kami menolak adanya kawasan industri, dan akan mendesak Bupati untuk mencabut izin PT KIEC di Anyer,” kecam Sopian.

Kedatangan warga ke kantor KIEC pada Kamis siang tadi nampak dengan emosi yang meluap-luap. Pantauan Fakta Banten, sejumlah warga meluapkan kekesalannya kepada manajemen yang bertanggung jawab pembebasan lahan.

Sambil menggebrak meja dan berbicara lantang, warga meminta PT KIEC segera bertanggung jawab. Jika tuntutan warga tak direspon, warga mengancam akan melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Serang untuk mengadukan persoalan tersebut.

Warga Anyer sedang berbincang dengan karyawan PT KIEC sambil menunggu bertemu dengan manajemen PT KIEC /dok

Sementara itu, salah seorang manajemen yang masuk Tim Pembebasan Lahan KIEC, Agung, mengakui bahwa banyak persoalan sengketa lahan yang diklaim oleh warga.

Agung mengatakan, bahwa PT KIEC sebelumnya sempat melakukan pembelian lahan melalui pihak ketiga yakni PT MTS, dan ada sejumlah bidang lahan yang disengketakan oleh masyarakat.

“Yang harus bertanggung jawab itu sebenarnya pihak PT MTS. KIEC tidak mungkin membayar dua kali atas bidang lahan yang sama. Uangnya sudah diserahkan kepada pihak ketiga PT MTS, karena KIEC membelinya melalui pihak ketiga. Jadi kalau bicara dirugikan, yah kami juga dari perusahaan merasa dirugikan,” jawab Atas singkat.

Diketahui, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sejak tahun 2012 hingga saat ini tengah melakukan pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Untuk saat ini lebih dari 300 hektar lahan milik warga di dua desa, yakni Desa Kosambironyok dan Grogol Indah, telah dibeli dan dikuasai oleh PT KIEC.

Namun sayang, faktanya pembebasan lahan KIEC yang melalui pihak ketiga (calo) ternyata banyak merugikan masyarakat atau pemilik tanah. (*/Asep)

Polda