SERANG – PT DOK, Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Krakatau Shipyard dalam membangun kapal Negara Khandega Nusantara 14 di Kampung Ambaru, Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, diduga tak mengantongi izin.
Kapolres Kota Cilegon AKBP Romdhon Natakusumah menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalam terhadap perizinan pabrik galangan kapal tersebut, dan akan segera berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten.
Baca Juga : Terjadi Ledakan di Proyek Pembangunan Kapal di Puloampel, 5 Pekerja Tewas
“Akan kita dalami lagi masalah perizinannya, kita akan koordinasi dengan KSOP seperti apa proses dari pekerjaan ini. Dan ini kita ketahui adalah galangan kapal yang dibuat dari Kementrian Perhubungan yang dibuat sejak dua tahun yang lalu,” ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (11/8/2017) siang.
Selain itu Polres Kota Cilegon akan memproses jika ada tindakan yang melawan hukum dari pihak pengembang, jika pekerjaan yang dilakukan tanpa prosedur keselamatan.
“Sementara kita masih olah TKP karena saksi belum bisa di mintai keterangan, dan kita akan melakukan pendalaman apakah ini ada faktor kesengajaan atau kelalaian dan kita akan proses tentunya jika ada proses melawan hukum,” ujar Romdhon tegas
Ia juga menerangkan dugaan sementara faktor penyebab terjadi laka kerja ini, karna ada kebocoran gas pada saat proses pengelasan. (*)