Jenazah WNI Ditemukan di Koper di Mekkah, Berasal dari Tangerang

Sankyu

MEKKAH – Aparat Kerajaan Arab Saudi menahan dua warga negara Indonesia ( WNI) yang diduga terlibat memasukkan jenazah seorang perempuan warga Indonesia lainnya ke dalam koper di Mekkah, pada Jumat (27/11/2020) lalu.

Kasus ini, sebagaimana diberitakan media di Timur Tengah, berawal ketika seorang warga melihat sebuah koper besar tergeletak dekat jalan lingkar Kota Mekkah. Ketika dibuka, isi koper tersebut berisi perempuan dalam keadaan tewas.

Setelah aparat melakukan pelacakan, perempuan itu adalah seorang WNI berusia 23 tahun.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, mengatakan pihaknya sudah dihubungi aparat Saudi dan mendapat penjelasan.

Lantas, apa saja yang sudah diketahui?

Bagaimana kronologi kasus ini?

Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, kasus ini bermula ketika seorang pekerja migran asal Indonesia berinisial AS “kabur” dari pekerjaannya sebagai petugas pembersih di sebuah perusahaan Saudi di Mekkah.

“Dia bekerja sejak Februari tahun ini,” kata Eko kepada wartawan.

Belum diketahui penyebab perempuan asal Tangerang, Banten, itu meninggalkan pekerjaannya tersebut.

Merujuk keterangan yang didapat dari pihak berwenang Saudi, Eko mengatakan AS ditampung oleh seorang perempuan WNI berinisial H.

“Jadi si tersangka pelaku ini, atas nama H ini, dia menampung overstayer dan orang-orang kaburan termasuk almarhumah. Setelah tiga bulan ditampung di situ, sakit, kemudian meninggal,” papar Eko, seraya menambahkan bahwa dirinya belum bisa memastikan penyakit yang diidap AS.

Bagaimanapun, lanjut Eko, kepolisian menyebut tidak ada tanda tanda pembunuhan atau kekerasan pada jenazah AS. Untuk memastikan penyebab kematian, akan dilakukan proses otopsi.

“Hasil otopsi resmi belum keluar.”

Mengapa dimasukkan ke dalam koper dan dibuang?

Setelah AS meninggal, menurut Eko dari keterangan yang didapatkan aparat, H “takut berurusan dengan polisi”.

“Karena kalau dia lapor, misalnya polisi datang, itu juga nanti kan akan berurusan [dengan aparat]. Dia akan ditanya: ‘Kenapa sakitnya?’ Dia akan kena juga karena menampung orang-orang kaburan dan overstayer,” kata Eko.

Sekda ramadhan

Disebutkan Eko, H kemudian bekerja sama dengan seorang pria WNI untuk memasukkan jenazah AS ke dalam koper dan membuangnya di pinggir jalan.

“Harapannya akan ditemukan orang dan dibantu penguburannya. Itu pengakuan dari pelaku,” papar Eko.

Baca juga: Pemerintah Upayakan Ketersediaan Bus Indonesia di Arab Saudi untuk Layani Jemaah Haji dan Umrah

Bagaimana proses pelacakan?

Eko mengaku KJRI Jeddah mendapat laporan pada Sabtu (28/11/2020) malam ketika tersangka belum ditangkap.

KJRI memastikan jenazah adalah WNI setelah melakukan pengecekan Surat Izin Tinggal alias Iqomah.

“Jadi almarhumah itu disidik jari oleh polisi. Setelah disidik jari kemudian ketahuan iqomahnya. Lalu langsung dari tim kita lacak. Dari iqomahnya ketahuan bahwa paspor Indonesia, berarti orang Indonesia. Orang Tangerang,” kata Eko.

Adapun kedua WNI yang menjadi tersangka juga berasal dari Provinsi Banten.

“(Yang menampung) perempuan asal Serang. Dia dibantu oleh seorang laki-laki dari Lebak untuk membuang mayat,” jelas Eko.

Bagaimana kelanjutannya?

Eko mengatakan pihaknya sedang berupaya berkontak dengan perusahaan tempat AS pernah bekerja untuk melacak keluarganya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah jenazah AS hendak dimakamkan di Arab Saudi atau dibawa pulang ke Indonesia.

Adapun terhadap dua WNI yang menjadi tersangka pelaku pembuangan jenazah AS, Eko mengaku KJRI Jeddah akan memberi pendampingan hukum.

“Jadi rencananya hari ini [Senin, 30 November 2020] kita melakukan pendampingan.”

Dalam laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) disebutkan jumlah buruh migran Indonesia yang ditempatkan di Arab Saudi per 2019 mencapai 7.018 orang.

Bukan hanya itu, pada 2019, jumlah pengaduan persoalan buruh migran Indonesia di Arab Saudi (1.372 laporan) menempati posisi kedua, setelah Malaysia (4.845 laporan).

Pengaduan ini di antaranya terkait dengan gaji yang tak dibayar, penipuan, perdagangan orang, tindak kekerasan dari majikan dan pemalsuan dokumen. (*/Kompas)

Honda