Hari Wanita Sedunia, Kamrad Minta Pemerintah Lindungi Hak Perempuan

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Koalisi Masyarakat untuk Demokrasi (Kamrad) menggelar aksi kampanye, dalam rangka merayakan International Women’s Day (IWD) atau hari perempuan sedunia, di Jl. Veteran, Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

IWD sendiri kerap dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahunnya, dan pertama kali dirayakan pada tanggal 28 Februari 1909 di New York yang diselenggarakan oleh Partai Sosialis Amerika Serikat.

Sejalan dengan itu, koalisi yang terdiri dari Aliansi Perpustakaan Jalanan Banten, Komunitas Soedirman 30, Kumala UIN Banten, Kumandang UIN Banten, LMND-DN Eksekutif Kota Serang, Pembebasan Kolektif Kota Serang, dan Gesbica UIN Banten, dalam aksinya menyebut bahwa perempuan saat ini tengah menjadi masyarakat kelas dua.

Humas Kamrad Dede Khoirul Umam menjelaskan, perayaan IWD tahun 2020, merupakan momentum dalam mengkampanyekan kepada masyarakat luas, bahwa IWD mempunyai sejarah, dan perempuan mempunyai peranan penting dalam pergerakan, atau perjuangan rakyat Indonesia.

“Tapi kita lihat, kungkungan budaya patriarki di Indonesia, perempuan masih menjadi masyarakat kelas dua, dan kita itu sangat menolak,” ujar Dede kepada wartawan di sela-sela aksi.

Koalisi itu mengharapakan, perempuan di Indonesia harus dipandang penting dan mempunyai kesetaraan dalam segala aspek.

“Kita menginginkan hak kemerdekaan perempuan di Indonesia. Kita mengangap bahwa perempuan hari ini masih terbelenggu sistem yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk patriarki itu,” tambah Dese.

Di lain hal, perempuan hari ini tutur Dede, masih minimnya partisipasi perempuan, baik itu dalam politik maupun dalam pendidikan. Sehinga masih dinilai terbelenggu.

Sementara itu, Fikri Maswandi selaku Koordinator Umum Komunitas Soedirman 30, menuntut kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Mar’uf Amin, agar Rancangan Undang- undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

“Kita menuntut kepada pemerintah daerah maupun rezim Jokowi Amin, bahwa secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-undang PKS, dimana RUU PKS ini sebagi bentuk ketegasan atau sikap dari rezim Jokowi Amin, untuk mengantisipasi kekerasan seksual, untuk mengurangi angka kekerasan seksual, atau eksploitasi perempuan,” papar Fikri.

Di sisi lain pihaknya memandang, bahwa perayaan IWD juga menjadi salah satu upaya untuk menolak adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya RUU tersebut dapat mengikis ruang-rung perempuan.

“Dan menolak juga regulasi yang sedang dirancang, yang disebut Omnibus Law. Ruang-ruang perempuan sangat dibatasi dalam RUU ini, dimana penghapusan cuti untuk buruh perempuan, yang mengalami haid, cuti buruh perempuan yang mengalami hamil itu bukti pembatasan ruang,” tegasnya.

Dirinya meminta agar kaum perempuan yang ada di Indonesia, khusunya Bantan dapat memasifkan kesadaran perempuan, guna ikut terlibat dalam gerakan-gerakan perempuan, atau politik menuju kesadaran atas hak-hak meski diperolehnya. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien