Warga Panggarangan Kecewa Putusan Sidang Terhadap Oknum Polisi yang Asal Tembak

LEBAK – Tindakan teror dan ancaman terhadap masyarakat sipil dengan membuang tembakan (laras panjang) oleh oknum Polisi, melibatkan seorang purnawirawan aktif bernama Brigadir Hakiki akhirnya ditindaklanjuti oleh Wakapolres Kabupaten Lebak melalui putusan persidangan sesuai dengan kode etik anggota polisi.

Dalam proses persidangan, semua anggota saksi satu-persatu menceritakan kronologis oknum Polisi yang membuang tembakan (menteror dan menakut-nakuti) terhadap masyarakat sipil di Kampung Babakan Hegarmanah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak (Atma Mahdam, Rusdi, Enjang, Firman, Evi, dan Dadang), mereka menceritakan sesuai fakta penglihatan dan pendengaran yang terjadi di lapangan.

“Padahal kasus ini sudah molor sampai 15 bulan, sampai saya merasa lelah dan tidak percaya lagi kepada lembaga Kepolisian yang ada di Kabupaten Lebak, tapi alhamdulillah akhirnya naik juga ke persidangan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Muhammad Zid sebagai pelapor kepada FaktaBanten.co.id, Kamis (4/10/2018).

Rusdi selaku saksi mata menuturkan, bahwa benar oknum Polisi sudah membuang tembakan menggunakan laras panjang yang mengakibatkan anak kandungnya yang masih kecil ketakutan dan lari terbirit-birit ke dalam rumah.

Jaksa hakim pun telah memvonis oknum polisi tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Berikut hasil putusan hakim:

1. Teguran secara tertulis.

2. Selama satu tahun tidak boleh mengikuti pendidikan.

Pijat Refleksi

3. Penempatan di tempat khusus selama tujuh hari.

Namun, putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari tim penggugat karena merasa tidak sebanding dengan apa yang mereka alami dan saksikan di tempat kejadian perkara, terlebih perjuangan proses hukumannya selama 15 bulan lamanya.

Akan tetapi kondisi tersebut tidak ditanggapi oleh jaksa yang memimpin persidangan dengan dalih semua sudah menjadi keputusan final.

“Kami sangat percaya bahwa lembaga ini masih independen sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi kami akan melakukan Peninjaun Kembali (PK) atas putusan jaksa hakim tersebut karena dirasa tidak sesuai dengan Pasal 7 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian,” tegas Muhammad Zid.

Muhammad Zid meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Hakiki tidak hanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin namun sudah termasuk unsur pidana, maka selain diberikan sanksi disiplin juga dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Karena pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat [1] Pekapolri 1/2009). Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannya secara perdata maupun secara pidana.

“Ini merupakan amanah konstitusi, tetapi dari peraturan tentang Kode Etik Profesi Kepolisian saja atas putusan tersebut didistorsi oleh keputusan-keputusan yang sangat tidak berkeadaban. Bahkan menurut saya, yang dilakukan oknum Brigadir Kepolisian tidak hanya pelanggaran disiplin melainkan sudah ke tahap pidana sesuai dengan bukti petunuk,” tegasnya. (*/Eza Y,F).

[socialpoll id=”2521136″]

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien